Namun jumlah kru akan berbeda beda sesuai dengan kebutuhan dan ukuran kapal, misalnya kapal pinisi umumnya memiliki tujuh kabin dengan kamar mandi di masing masing kabin sehingga diperlukan kru kapal yang bertanggungjawab pada kebersihan dan kerapian kabin.
Kapal pinisi memiliki kru kapal yang umumnya terdiri dari kapten kapal, juru mudi, juru mesin, cook, housekeeping dan kru lain yang mengurusi kebutuhan tamu selama pelayaran.
Semua kru diwajibkan memiliki buku pelaut yang harus diperpanjang setiap tahun, sedangkan untuk mendapatkan buku pelaut kita diharuskan mengikuti pelatihan (diklat) di pusat atau Balai pendidikan yang menyediakan pelatihan kepelautan.
Untuk kapten kapal, ada tingkatan sertifikasi nya namun pada kapal pinisi tempat penulis bekerja dulu, pemilik kapal mengharuskan kapten kapal dan juga juru mudi memiiliki sertifikat di tingkat (Ahli Nautika Tingkat) ANT IV atau III, sedangkan untuk juru mesin dengan tingkat (Ahli Teknik Tingkat) ATT IV atau ATT V.(sekarang menjadi Sertifikat Rating)
Kenapa begitu penting sertifikat ini ?
Seorang kapten kapal adalah orang yang bertanggungjawab selama pelayaran, dia adalah Person in Charge, semua kru patuh kepada kapten kapal, bahkan permintaan pemilik kapal bisa ditolaknya jika kondisi cuaca dan laut tidak memungkinkan untuk berlayar ke sebuah spot.
Kapten kapal juga dituntut untuk memehami peraturan pelayaran internasional serta navigasi walaupun sudah ada GPS terpasang di kapal baik untuk diatas permukaan laut maupun dibawah permukaan untuk melihat kedalaman air laut di sekitar.
Untuk kompetensi kepelautan menjadi wajib berupa Certificate of Competency (COC), sertifikat ini adalah seperti SIM pengendara kendaraan bermotor dan sertifikat pilot.
Sertifikat pelaut berjenjang dengan tingkatanya yang mencakup keahlian nautica untuk pelaut, keahlian teknik pemesinan dan keahlian radio elektronika.
Untuk keahlian nautika sertifikat nya akan berupa sertifikat Rating (dahulu Ahli Nautika, Ahli Teknik) masing masing dapat ditingkatkan.
Untuk perijinan berlayar, umumnya kapten kapal atau bagian administrasi kapal melakukan clearance ke syahbandar dengan terlebih dahulu ke agen kapal kita dengan menyertakan dokumen kapal dan manifest lengkap dengan fotocopy identitas penumpangnya serta tujuan dan lama pelayaran, dan ketika tiba kembali clearance pun juga dilakukan.