Prinsip Dasar Perpajakan:
- Penghasilan = Harta + Konsumsi.
- Jika harta melebihi penghasilan yang dilaporkan, maka otoritas pajak dapat mempertanyakan sumber dana tersebut.
“Keselarasan antara penghasilan dan pertambahan harta sangat penting untuk menghindari pemeriksaan pajak,” ujar Daniel.
Tenggat Waktu Perpajakan yang Harus Diketahui
Wirausaha juga harus memahami tenggat waktu perpajakan untuk menghindari sanksi administratif:
- SPT Tahunan Orang Pribadi: Maksimal 31 Maret.
- SPT Tahunan Badan: Maksimal 30 April.
- PPh Final 0,5%: Harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
“Ketepatan waktu sangat krusial. Jangan menunda-nunda pelaporan dan pembayaran pajak,” pesan Daniel.
Kesimpulan