Mohon tunggu...
Klara Dwi Agustina
Klara Dwi Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi Moneter dan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Profit dan Hindari Risiko Pajak: Panduan Praktis untuk Wirausaha Muda

7 November 2024   19:35 Diperbarui: 28 November 2024   14:33 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Visiku X Pajakmania, Daniel William Legawan

PPh Final 0,5% adalah skema yang dirancang untuk mendukung UMKM. Dengan tarif yang rendah dan proses administrasi sederhana, skema ini berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.  

Keuntungan:

- Pajak dihitung langsung dari omzet.  

- Administrasi lebih sederhana.  

- Berlaku selama beberapa tahun tergantung bentuk usaha (7 tahun untuk usaha pribadi, 4 tahun untuk badan non-PT, 3 tahun untuk PT).  

Namun, Daniel mengingatkan bahwa PPh Final 0,5% tetap harus dibayarkan meskipun usaha mengalami kerugian. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi wirausaha dalam memilih skema pajak.  

PPh Tarif Normal: Fleksibilitas untuk Bisnis dengan Laba Tipis

Berbeda dengan PPh Final, PPh Tarif Normal menghitung pajak berdasarkan laba usaha. Dalam kondisi rugi, pajak tidak dikenakan, dan kerugian dapat dikompensasi untuk mengurangi pajak pada tahun-tahun berikutnya.  

Menurut Daniel, “Pemilihan skema pajak harus disesuaikan dengan kondisi usaha. Jika laba tipis atau usaha sering rugi, skema tarif normal lebih menguntungkan.”  

Memilih Bentuk Usaha: Pribadi atau Badan?

Selain skema pajak, bentuk usaha juga memengaruhi kewajiban perpajakan dan fleksibilitas bisnis. Daniel menjelaskan perbedaan utama antara usaha pribadi dan badan usaha:  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun