PPh Final 0,5% adalah skema yang dirancang untuk mendukung UMKM. Dengan tarif yang rendah dan proses administrasi sederhana, skema ini berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Keuntungan:
- Pajak dihitung langsung dari omzet.
- Administrasi lebih sederhana.
- Berlaku selama beberapa tahun tergantung bentuk usaha (7 tahun untuk usaha pribadi, 4 tahun untuk badan non-PT, 3 tahun untuk PT).
Namun, Daniel mengingatkan bahwa PPh Final 0,5% tetap harus dibayarkan meskipun usaha mengalami kerugian. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi wirausaha dalam memilih skema pajak.
PPh Tarif Normal: Fleksibilitas untuk Bisnis dengan Laba Tipis
Berbeda dengan PPh Final, PPh Tarif Normal menghitung pajak berdasarkan laba usaha. Dalam kondisi rugi, pajak tidak dikenakan, dan kerugian dapat dikompensasi untuk mengurangi pajak pada tahun-tahun berikutnya.
Menurut Daniel, “Pemilihan skema pajak harus disesuaikan dengan kondisi usaha. Jika laba tipis atau usaha sering rugi, skema tarif normal lebih menguntungkan.”
Memilih Bentuk Usaha: Pribadi atau Badan?
Selain skema pajak, bentuk usaha juga memengaruhi kewajiban perpajakan dan fleksibilitas bisnis. Daniel menjelaskan perbedaan utama antara usaha pribadi dan badan usaha: