Mohon tunggu...
Klara Dwi Agustina
Klara Dwi Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi Moneter dan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Profit dan Hindari Risiko Pajak: Panduan Praktis untuk Wirausaha Muda

7 November 2024   19:35 Diperbarui: 28 November 2024   14:33 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip Dasar Perpajakan: 

- Penghasilan = Harta + Konsumsi.  

- Jika harta melebihi penghasilan yang dilaporkan, maka otoritas pajak dapat mempertanyakan sumber dana tersebut.    

“Keselarasan antara penghasilan dan pertambahan harta sangat penting untuk menghindari pemeriksaan pajak,” ujar Daniel.  

Tenggat Waktu Perpajakan yang Harus Diketahui  

Wirausaha juga harus memahami tenggat waktu perpajakan untuk menghindari sanksi administratif:  

- SPT Tahunan Orang Pribadi: Maksimal 31 Maret.  

- SPT Tahunan Badan: Maksimal 30 April.  

- PPh Final 0,5%: Harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.  

“Ketepatan waktu sangat krusial. Jangan menunda-nunda pelaporan dan pembayaran pajak,” pesan Daniel.  

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun