Usaha Pribadi
- Administrasi lebih sederhana.
- Dapat menggunakan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Tarif pajak progresif hingga 35%.
Badan Usaha (PT atau CV)
- Tarif pajak lebih rendah, maksimal 22%.
- Keuangan terpisah dari pemilik, sehingga lebih profesional.
- Lebih mudah mendapatkan akses kredit dan ekspansi bisnis.
“Untuk usaha yang baru dimulai, bentuk pribadi mungkin lebih praktis. Namun, jika bisnis berkembang, badan usaha menawarkan banyak keuntungan jangka panjang,” jelas Daniel.
Menghindari Risiko Pajak
Kesalahan pelaporan pajak adalah salah satu risiko utama yang dihadapi wirausaha. Daniel menekankan pentingnya mencatat semua sumber penghasilan dengan jelas dan memastikan harta yang diperoleh telah dilaporkan.