Sebagai WNA yang telah meninggalkan Indonesia selama puluhan tahun, tentu akan sangat sulit dalam memetakan dan menentukan kebijakan strategis tatkala sudah memangku jabatan kelak.
Selain itu, kepala daerah juga sebaiknya dapat memahami regulasi dan undang-undang yang berlaku agar tidak terjerat ke dalam kasus hukum. Apabila saat ini Orient telah gagal memahami larangan WNA menjadi pempinan daerah, lantas bagaimana nanti saat ia telah menjabat?
Adanya pejabat yang berstatus WNA sama halnya menempatkan Indonesia kembali sebagai negara jajahan asing. Apalagi, tak menutup kemungkinan negara asal sang WNA sengaja menyusupkannya sebagai mata-mata dan pengambil kebijakan.
Menginjinkan WNA menjadi pejabat juga memberi kesan seolah-olah sudah tidak ada lagi generasi penerus bangsa yang mampu menjadi pimpinan daerah yang unggul. Jika saja Bung Karno masih hidup sampai saat ini, ia akan marah besar kala mengetahui hal itu.
Orient atau WNA lain boleh saja menjadi pejabat di Indonesia, asalkan ia melepas paspor negara lain dan telah menetap di Tanah Air secepatnya selama lima tahun berturut-turut. Tak ada tawar-menawar!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H