Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

WNA Boleh Jadi Pejabat di Indonesia, Asalkan...

5 Februari 2021   10:08 Diperbarui: 5 Februari 2021   10:36 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang lantas menjadi pertanyaan adalah bagaimana bisa Orient memiliki paspor AS tanpa melepas status WNI-nya?

Hanya Dirjen Imigrasi Kemenkum-HAM yang memiliki domain untuk menjawab pertanyaan itu. Orient mengaku sudah memiliki paspor RI yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2019.

Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, berkata bahwa ketika mendaftar, Orient memakai KTP berdomisili Kota Kupang. Ia mengklaim telah memverifikasinya di Disdukcapil dan memang Orient benar-benar warga Kupang.

Lantas, pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana bisa Orient memiliki KTP-el untuk mendaftar sebagai calon bupati meski masih berstatus WNA?

Bukan hal sulit untuk membuat KTP di negeri ini karena tahun lalu kita sudah diajari caranya oleh Djoko Tjandra, yang hanya memerlukan 30 menit saja untuk membuat KTP instan.

Bisa dipastikan akan terjadi drama saling tunjuk menunjuk serta lempar tanggung jawab antara pihak terkait. Jauh sebelum Orient, Arcandra telah mengungkap titik lemah sistem kewarganegaraan di NKRI.

Namun, ironisnya, hal itu belum disikapi dengan baik oleh negara serta otoritas terkait dengan terulangnya kasus yang sama. Kasus Orient semakin menambah panjang daftar hitam tentang ragam isu kewarganegaraan dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

Kecerobohan itu bukan hanya sekedar menyangkut pemeriksaan latar belakang calon bupati, melainkan juga kealpaan Dirjen Imigrasi Kemenkum-HAM serta Kementerian Luar Negeri dalam ihwal memonitor WNI yang berpaspor ganda.

Tak ada sinergi yang baik antara pihak-pihak terkait. Agaknya, sudah waktunya negara mulai menyikapi permasalahan tersebut secara serius saat ini juga.

Menjabat seorang kepala daerah bukan hanya persoalan unggul dalam hal suara, melainkan juga adanya pemahaman yang mendalam tentang dinamika sosial dan politik di daerah yang dipimpinnya.

Seorang kepala daerah harus menguasai daerahnya untuk mengisi pembangunan daerah dengan nilai lokalitas yang kuat agar tidak melenceng dari visi dan misi pemerintah pusat. Mereka juga dituntut benar-benar memahami potensi lokal dan masyarakatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun