Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

WNA Boleh Jadi Pejabat di Indonesia, Asalkan...

5 Februari 2021   10:08 Diperbarui: 5 Februari 2021   10:36 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantas, bagaimana dengan pejabat atau pimpinan daerah setingkat bupati?

Hari ini kasus yang kurang lebih serupa terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Orient Patriot Riwu Kore yang menjadi jawara Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

Faktanya, beleid yang sama juga berlaku bagi pimpinan daerah. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, disebutkan bahwa syarat menjadi kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota adalah warga Nusantara. Hal senada juga tercantum di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Apabila seorang WNI telah menyatakan sumpah setia kepada negara lain, maka otomatis status kewarganegaraannya sebagai WNI batal demi hukum. Dengan memiliki dua paspor, negara mana saja, maka ia tak lagi terhitung sebagai WNI.

Indonesia adalah salah satu negara yang tidak mengakui dwikewarganegaraan. Oleh karena itu, dengan mempunyai dua kewarganegaraan, membuat seseorang kehilangan berbagai hak, termasuk hak dalam berpolitik.

Orient sudah membohongi publik serta menampar sistem administrasi negara. Sebagai calon bupati, kecil kemungkinan ia tidak mengetahui mengenai adanya larangan WNA menjabat kepala daerah.

Meski ia pura-pura tidak tahu, menurut asas hukum fiksi, semua orang dinilai tahu hukumnya sehingga berat baginya untuk menghindar dari risiko hukum yang akan timbul karena perbuatannya.

Surat dari Kedubes AS soal status warga negara Oiren Patriot Riwu Kore. | Kumparan.com
Surat dari Kedubes AS soal status warga negara Oiren Patriot Riwu Kore. | Kumparan.com
Dalam pasal 9 UU Nomor 12 tahun 2006, telah jelas disebutkan bahwa pemohon harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Oleh sebab itu, Orient tidak sah menjadi bupati selama statusnya ketika dilantik bukan WNI atau mempunyai dua paspor. Terlebih lagi, ia juga belum memenuhi syarat minimal lima tahun.

Taruhlah, tatkala ia dipaksakan untuk dilantik, sesuai dengan peraturan yang berlaku di AS, Orient sudah kehilangan kewarganegaraan AS. Padahal, ketika ia memperoleh paspor AS, paspor RI-nya juga telah gugur lantaran Indonesia tak menganut sistem paspor ganda.

Dengan begitu, statusnya menjadi tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Akan amat sulit diterima akal sehat jika hal itu dibiarkan terjadi begitu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun