Jika istri yang kau ceraikan memiliki anak, maka engkau wajib menafkahinya semampumu, hingga ia mampu hidup mandiri.
Jagalah silahturahmi dengan mereka, karena engkau berpisah dalam pernikahan bukan dalam persaudaraan.
Ayat. 71
Jika dalam pernikahan tersebut kalian memiliki harta bersama, maka bagian istrimu adalah sepertiga dari jumlah kekayaanmu, jika suami yang bekerja.
Jika istri yang bekerja, maka bagilah sepertiga kepada suami.
Jika keduanya bekerja,maka bagilah kekayaan kalian menjadi dua, secara adil dan merata.
Begitu juga dengan hak pengasuhan jika anak kalian genap,maka bagilah pada kedua belah pihak yang bercerai.
Jika anakmu tunggal, berilah pengasuhan kepada yang lebih mampu.
Ayat. 72
Pilihlah pemimpin yang jujur di hati dan di lidahnya.
Sesungguhnya menjadi pemimpin itu sebuah ujian yang kelak akan di minta pertanggung jawaban olehNya.