-Prinsip kerjasama.
-Prinsip amanah.
-Prinsip saling ridha.
-Prinsip menghindari riba.
-Prinsip menghindari maisir.
-Prinsip menghindari gharar.
-Prinsip menjauhi risywah.
Pemikiran dan Aliran dalam Asuransi Syariah
Dalam konteks pemikiran lahirnya asuransi terdapat tiga aliran pemikiran asuransi yakni:
- Aliran yang mengabaikan aspek transfer dan memfokuskan pada aspek teknik.
- Aliran ini dipelopori oleh Mehr dan Cammack yang mendefinisikan asuransi sebagai alat sosial untuk mengurangi risiko dan menggabungkan sejumlah yang memadai unit-unit yang terbuka terhadap risiko, sehingga tingkat kerugian secara individu dapat diramalkan serta dipikul rata oleh semua pihak yang tergabung.
- Pendapat ulama yang memperbolehkan asuransi ini dikemukan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abd.
- Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan asuransi yang bersifat komersial diharamkan.
Â
Khususnya, kelompok kedua dan ketiga terus mengalami perkembangan dalam mendorong realisasi dan penguatan kelembagaan asuransi hingga saat ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!