Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Asuransi Syariah Review Book

5 Maret 2023   16:24 Diperbarui: 5 Maret 2023   16:39 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya kelebihan yang ada setelah menyiapkan cadangan yang diperlukan, dibagikan diantara para pemegang polis, sebanding dengan iuran yang dibayarkan. Para pemegang saham perusahaan tidak turut serta dalam suatu bagian pun dari kelebihan akun pemegang polis tersebut. Sedangkan hanya pendapatan yang diperolah dari investasi modal saja yang dikreditkan pada akun pemegang saham.

  • Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia

Awal mula berdirinya asuransi syariah di Indonesia dipengaruhi oleh adanya dua faktor, yakni: pertama, adanya dorongan dan keinginan masyarakat terhadap asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam. Sebab, sebelum berdirinya asuransi syariah, kegiatan asuransi konvensional telah lama berdiri dan berkembang dengan segala macam usahanya. 

Oleh sebab itu, adanya asuransi syariah akan memberikan jalan terang terhadap kebutuhan umat Islam dan masyarakat secara umum mengenai kebutuhan asuransi yang terbebas dari unsur maisir, gharar dan riba. Kedua, berdirinya asuransi syariah di Indonesia merupakan salah satu efek sistemik terhadap respon global, dimana banyak negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mendirikan asuransi syariah. Sehingga keberadaan Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dipandang perlu mendirikan asuransi syariah yang mampu menjadi alternatif terhadap beragam transaksi dan usaha perasuransian dengan prinsip syariah.

Adanya TEPATI sebagai perumus dan merealisir berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia . PT. STI ini pun memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum . Adanya pendirian kedua perusahaan asuransi tersebut, dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 3 UU. No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang menyebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian harus didirikan secara terpisah.

  • Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah di Indonesia  berbanding lurus dengan perkembangan perbankan syariah. Hal ini dikarenakan kebutuhan akan jasa asuransi syariah untuk produk dan jasa bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia  terus berlanjut, mencerminkan semakin tingginya minat dan kemauan masyarakat untuk berbisnis dan melindungi diri sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, aturan asuransi syariah dilanjutkan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah, mulai dari penguatan kelembagaan, produk, investasi, dan pengawasan.

Pada dasarnya pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah  tidak hanya dilihat dari sisi kuantitatif lembaganya saja. Namun, Anda juga perlu memperhatikan aspek lain seperti peningkatan dana, investasi, dan persentase bruto. Oleh karena itu, pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah harus dilihat dari berbagai perspektif sehingga  dapat berimplikasi sistemik bagi dunia usaha, pelaku industri asuransi dan masyarakat pada umumnya.

Bab III

  •  Bentuk-bentuk Asuransi

Bentuk-bentuk asuransi konvensional secara garis besar sebagai berikut :

a. Asuransi timbal balik.

b. Asuransi ganti  rugi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun