Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Asuransi Syariah Review Book

5 Maret 2023   16:24 Diperbarui: 5 Maret 2023   16:39 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh sebab itu, para pelaku IKNB Syariah dapat melakukan inovasi produk syariah yang lebih variatif, investasi dana syariah yang lebih menguntungkan dalam jangka pendek dan panjang, hingga terjalinnya instrumen investasi syariah dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum.

Industri keuangan syariah baik secara nasional dan global terus menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan yang sangat mengembirakan.Sementara disisi lain, kebutuhan masyarakat mengenai produk dan transaksi berbasis syariah semakin membesar, sehingga menyebabkan seluruh lembaga keuangan syariah harus berlomba-lomba menyediakan kebutuhan masyarakat tersebut tanpa harus mengenyampingkan aspek-aspek fundamental ajaran Islam.

  

Bab II  

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia asuransi adalah pertanggungan yang diartikan sebagai perjanjian dua pihak, pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak pertama, apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. 

Sementara pengertian asuransi syariah. Asuransi dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah at-ta'min, penanggung disebut mu'ammin, sedangkan tertanggung disebut mu'amman lahu atau musta'min. Kata at-ta'min diambil dari kata amana yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut .

  • Sejarah Asuransi Syariah

Praktik asuransi sebagai lembaga keuangan, pertama kali muncul di Italia pada tahun 1547 Masehi dengan jenis asuransi Keselamatan Pelayaran yang pengelolaannya dilakukan secara konvensional. 

Sedangkan, undang-undang yang mengatur mengenai asuransi baru muncul sekitar abad XV di Spanyol dan Portugal yang dikenal dengan Peraturan Barcelona dan kemudian disahkan pada pada tahun 1436 M, 1458 M, dan 1484. Setelah itu, disusul oleh Inggris pada tahun 1601 dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang praktik kelautan .

Secara praktik asuransi terus mengalami perkembangan. Seiring dengan membesarnya lalu lintas perhubungan laut antar pulau dan benua khususnya asuransi pengangkutan laut yang mulanya berasal dari Romawi. Praktik asuransi ini, pada prinsip merupakan jenis asuransi kapitalis guna mendapatkan laba atas perhitungan niaga, bukan bertujuan sebagai sarana tolong menolong.

Keberadaan praktik asuransi ini terus dikembangkan pada masa Khulafa' al-Rasyidin, terutama pada masa khalifah Umar bin Khattab yang mendorong penduduk untuk melakukan al-aqilah secara nasional.

Keberadaan Islamic Insurance Co. Ltd menyelenggarakan dua akun yang terpisah dan berbeda. Yaitu akun pertama adalah akun pemegang polis dan akun kedua adalah akun pemegang saham. Akun para pemegang polis dimasukkan dalam kredit beserta semua iuran peserta, dengan mempertimbangkan perlindungan asuransi ditambah dengan keuntungan yang diterima pada investasi sumbangannya, kemudian didebitkan dengan proporsi beban jasa dan klaim. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun