Regulasi yang berkaitan dengan Intelectual Property di Indonesia.
Sebagai anggota WTO yang juga meratifikasi konvensi internasional seperti Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), Indonesia memiliki kewajiban untuk menetapkan hukum nasional yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam TRIPS. Sebagai tindak lanjut dari kewajiban tersebut, Indonesia telah mengadopsi sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang sesuai dengan persyaratan dalam Persetujuan TRIPS. Beberapa peraturan tersebut antara lain:
1.Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 (UU Hak Cipta).
2.Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
3.Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
4.Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
5.Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6.Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten).
7.Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Bagaimana Islam Berbicara tentang Hak Cipta
Dalam Islam, istilah hak kekayaan/kepemilikan intelektual tidak dikenal secara langsung, sehingga sulit untuk menemukan padanan yang tepat secara literal. Masalah terminologi ini sering menimbulkan perbedaan persepsi terhadap konsep tertentu. Hal ini juga berlaku ketika model transaksi yang diterapkan di dunia Barat diimpor ke dalam dunia Islam, karena tidak selalu sesuai dengan konteks dan karakteristik muamalah Islam yang berbeda. Apalagi jika impor tersebut dilakukan tanpa memperhatikan perbedaan mendasar antara praktik muamalah di Barat dan di dunia Islam.