Mohon tunggu...
Khofifah Dwi Khasanah
Khofifah Dwi Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Khofifah Dwi Khasanah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Semester 7 hoby saya menyanyi dan mendengarkan musik tinggal diKaranganyar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Menjaga Ciptaan dan Inovasi dengan Prinsip Syariah

10 Desember 2024   22:16 Diperbarui: 10 Desember 2024   22:16 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembahasan 

Hak kekayaan intelektual 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai isu global telah diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia dengan berbagai terjemahan. Istilah HKI lebih sering digunakan oleh kalangan birokrasi, sesuai dengan nomenklatur instansi pemerintah di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang menangani hal ini. Sebagai alternatif, ada juga istilah Hak atas Kekayaan Intelektual yang disingkat HaKI. Di kalangan akademisi, istilah yang lebih mendekati makna dari Intellectual Property Right (IPR) adalah Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI). Ahmad M. Ramli berpendapat bahwa istilah ini lebih tepat karena kata "property" dalam Bahasa Indonesia berarti "kepemilikan." Pendapat ini didukung oleh Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang mengusulkan perubahan istilah dari "Hak Kekayaan" menjadi "Hak Kepemilikan" dalam pidato peringatan Hari Kekayaan Intelektual pada 26 April 2011. Menurut SBY, kata "kekayaan" dalam Bahasa Inggris lebih merujuk pada "rich" atau "wealthy," sedangkan "property" lebih tepat diterjemahkan sebagai "milik." Meskipun demikian, istilah HKI tetap lebih populer digunakan daripada Hak Kepemilikan Intelektual.

Secara terminologis, World Intellectual Property Organization (WIPO) mendefinisikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai hasil ciptaan dari pikiran manusia, seperti penemuan, karya sastra dan seni, serta simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Definisi ini memberikan penjelasan mengenai batasan dan ruang lingkup HKI, di mana istilah "Intellectual Property" merujuk pada hasil kreativitas yang memberikan perlindungan kepada pemiliknya untuk memperoleh manfaat komersial dari temuan mereka. W.R. Cornish juga menegaskan bahwa hak milik intelektual melindungi penggunaan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial atau ekonomi.

Dengan demikian, hak kekayaan intelektual adalah hak yang muncul dari hasil pemikiran yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi umat manusia. Hak ini diberikan oleh negara kepada individu atas ciptaannya, baik itu yang dilindungi oleh hak cipta maupun yang dilindungi oleh hak kekayaan industri. Ciri utama dari hak kekayaan intelektual adalah pemberian hak eksklusif kepada pemegangnya untuk menggandakan karya cipta tersebut dalam jangka waktu tertentu, yang dapat dilakukan sendiri atau dilisensikan kepada pihak lain.

Sejarah Kemunculan Konsep KHI

Bangsa pertama yang mencantumkan nama pemilik atau penemu suatu temuan adalah bangsa Yunani Kuno dan Romawi, meskipun pada awalnya pencantuman tersebut tidak terkait langsung dengan hak ekonomi yang menyertainya. Keadaan ini berlanjut hingga penemuan mesin cetak pada abad ke-15, yang kemudian membawa perubahan signifikan. Dengan alasan politis, hak untuk menggandakan naskah dikuasai oleh gereja atas pesanan kerajaan-kerajaan Eropa, namun teknologi mesin cetak yang lebih efisien justru mendorong maraknya pembajakan. Untuk mengatasinya, Raja Inggris pada saat itu mengeluarkan Licensing Act 1662 yang mengatur kontrol terhadap barang cetakan. Undang-undang ini memperkenalkan konsep pendaftaran barang cetakan serta kewajiban untuk menyimpan salinan sebagai arsip di Stationer's Company. Regulasi-regulasi selanjutnya, seperti Undang-Undang Anne, Konvensi Berne (1886), dan pada tahun 1911, piagam hak cipta yang merevisi peraturan-peraturan sebelumnya, muncul untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Sebagai tambahan, UNESCO kemudian memperkenalkan Universal Copyright Convention (UCC) sebagai alternatif bagi negara-negara yang tidak sepakat dengan Konvensi Berne namun tetap ingin berpartisipasi dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.

Jenis dan Cakupan HKI

Menurut WIPO, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta (Copyright). Hak Kekayaan Industri mencakup hak paten atas penemuan, merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis. Sementara itu, hak cipta meliputi karya-karya sastra, seni, dan ilmiah, seperti novel, puisi, film, musik, drama, lukisan, fotografi, serta desain arsitektur.

Dalam hukum perundang-undangan di Indonesia, ruang lingkup HKI dijelaskan secara lebih rinci. Hak cipta diberikan sebagai hak eksklusif kepada pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin terkait dengan karya cipta tanpa mengurangi pembatasan yang diatur oleh peraturan yang berlaku. Karya yang dilindungi hak cipta mencakup berbagai bidang, seperti buku, program komputer, ceramah, lagu, drama, seni rupa, arsitektur, fotografi, sinematografi, dan karya terjemahan. Sementara itu, Hak atas Kekayaan Industri mencakup hak paten, merek, desain produk, informasi rahasia, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, varitas tanaman, serta kompetisi yang tidak adil. Perbedaan mendasar antara hak cipta dan hak kekayaan industri terletak pada bahwa hak cipta bukan merupakan hak monopoli atas kepemilikan, melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama tanpa izin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun