Mohon tunggu...
Khofifah Dwi Khasanah
Khofifah Dwi Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Khofifah Dwi Khasanah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Semester 7 hoby saya menyanyi dan mendengarkan musik tinggal diKaranganyar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Pengertian Sosiologi Hukum dan Pandangan Hukum Menurut Para Ahli

3 November 2023   00:22 Diperbarui: 3 November 2023   01:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Marx melihat sosiologi hukum sebagai alat kontrol kelas sosial yang lebih tinggi terhadap kelas yang lebih rendah. Baginya, hukum mencerminkan relasi kekuasaan dan konflik dalam masyarakat kapitalis.

4. Roscoe Pound

Pound mengartikan sosiologi hukum sebagai studi tentang pengaruh sosial terhadap perkembangan hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku masyarakat. Menurutnya, hukum harus mengikuti perkembangan sosial untuk tetap relevan dan efektif.

5. Niklas Luhmann 

Luhmann memandang sosiologi hukum sebagai sistem sosial yang otonom. Baginya, hukum memiliki fungsi sendiri dalam masyarakat dan berkembang sebagai hasil dari kompleksitas sosial.

Definisi sosiologi hukum Menurut saya sendiri adalah cabang sosiologi yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah memahami bagaimana norma-norma hukum, aturan, dan sistem hukum memengaruhi perilaku manusia, serta bagaimana faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya memengaruhi pembentukan, penerapan, dan interpretasi hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga memeriksa dampak hukum terhadap struktur sosial, konflik, keadilan, dan ketidaksetaraan dalam masyarakat. Dengan memahami hubungan kompleks ini, sosiologi hukum membantu menjelaskan dinamika antara hukum dan masyarakat dalam konteks sosial yang luas.

Contoh penerapan analisis Yuridis Empiris dan analisis Yuridis Normatif Sebagai berikut:

Analisis Yuridis Empiris: 

Contoh penerapan analisis Yuridis Empiris terdapat pada  Penerapan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara dalam Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Perumahan Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Analisis Yuridis Normatif:

Sedangkan Contoh penerapan analisis Yuridis Normatif berada pada Persepsi dan sikap penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan UU penghapusan KDRT (UU No23 tahun 2004) di Jawa Timur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun