Mohon tunggu...
Khofifah Dwi Khasanah
Khofifah Dwi Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Khofifah Dwi Khasanah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Semester 7 hoby saya menyanyi dan mendengarkan musik tinggal diKaranganyar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Pengertian Sosiologi Hukum dan Pandangan Hukum Menurut Para Ahli

3 November 2023   00:22 Diperbarui: 3 November 2023   01:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khofifah Dwi Khasanah

202111189

HES 5F

Tugas UTS Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Pada kali ini saya akan membahas tentang pengertian dari sosiologi hukum untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi hukum.

Definisi sosiologi hukum menurut para ahli sebagai berikut:

1. Max Weber

Menurut Weber, sosiologi hukum adalah studi tentang interaksi sosial yang melibatkan aturan-aturan hukum. Dia menekankan pentingnya memahami bagaimana hukum mempengaruhi tindakan dan hubungan sosial dalam masyarakat.

2. mile Durkheim

Durkheim menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi mengenai integrasi sosial yang dicapai melalui hukum. Menurutnya, hukum adalah alat penting untuk memelihara tatanan sosial dan meminimalisir konflik di masyarakat.

3. Karl Marx

Marx melihat sosiologi hukum sebagai alat kontrol kelas sosial yang lebih tinggi terhadap kelas yang lebih rendah. Baginya, hukum mencerminkan relasi kekuasaan dan konflik dalam masyarakat kapitalis.

4. Roscoe Pound

Pound mengartikan sosiologi hukum sebagai studi tentang pengaruh sosial terhadap perkembangan hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku masyarakat. Menurutnya, hukum harus mengikuti perkembangan sosial untuk tetap relevan dan efektif.

5. Niklas Luhmann 

Luhmann memandang sosiologi hukum sebagai sistem sosial yang otonom. Baginya, hukum memiliki fungsi sendiri dalam masyarakat dan berkembang sebagai hasil dari kompleksitas sosial.

Definisi sosiologi hukum Menurut saya sendiri adalah cabang sosiologi yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah memahami bagaimana norma-norma hukum, aturan, dan sistem hukum memengaruhi perilaku manusia, serta bagaimana faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya memengaruhi pembentukan, penerapan, dan interpretasi hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga memeriksa dampak hukum terhadap struktur sosial, konflik, keadilan, dan ketidaksetaraan dalam masyarakat. Dengan memahami hubungan kompleks ini, sosiologi hukum membantu menjelaskan dinamika antara hukum dan masyarakat dalam konteks sosial yang luas.

Contoh penerapan analisis Yuridis Empiris dan analisis Yuridis Normatif Sebagai berikut:

Analisis Yuridis Empiris: 

Contoh penerapan analisis Yuridis Empiris terdapat pada  Penerapan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara dalam Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Perumahan Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Analisis Yuridis Normatif:

Sedangkan Contoh penerapan analisis Yuridis Normatif berada pada Persepsi dan sikap penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan UU penghapusan KDRT (UU No23 tahun 2004) di Jawa Timur.

Pemikiran Hukum Menurut Max Weber:

Max Weber, seorang sosiolog dan filsuf Jerman, mengembangkan konsep hukum rasional-legal (rational-legal authority) dalam karyanya. Menurut Weber, hukum rasional-legal adalah bentuk paling maju dari otoritas, di mana otoritas dijalankan melalui peraturan hukum yang rasional dan diterapkan secara konsisten. Weber mengemukakan bahwa kekuasaan hukum ini bersumber dari keyakinan masyarakat terhadap keadilan dan legalitas.

Dalam pemikiran hukumnya, Weber menggambarkan hukum sebagai sistem yang rasional dan terorganisir, yang memainkan peran penting dalam mengatur masyarakat modern. Weber juga mengemukakan konsep "hukum sebagai pekerjaan profesional," di mana hukum dilihat sebagai pekerjaan yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus, dan harus dijalankan secara objektif.

Pemikiran Hukum Menurut H.L.A. Hart:

H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum Inggris, dikenal karena kontribusinya terhadap teori hukum positivisme. Menurut Hart, hukum adalah aturan yang diberlakukan oleh otoritas pemerintah, dan kewajiban hukum adalah norma yang diberlakukan oleh sistem hukum.

Dalam karyanya yang terkenal, "The Concept of Law," Hart membedakan antara hukum yang mendeskripsikan kenyataan (law as it is) dan hukum yang memberikan norma (law as it ought to be). Ia menggambarkan "hukum yang berlaku" sebagai seperangkat aturan yang diakui dan ditegakkan oleh sistem hukum suatu masyarakat.

Kedua pemikiran ini memberikan wawasan mendalam tentang sifat dan peran hukum dalam masyarakat modern. Weber menekankan pada pentingnya legalitas dan rationalitas dalam menjalankan kekuasaan, sementara Hart memberikan kerangka kerja untuk memahami bagaimana hukum diartikulasikan dan ditegakkan dalam suatu masyarakat.

Kesimpulan

Pada kesimpulan nya artikel ini membahas tentang definisi dari sosiologi hukum menurut para ahli terkemuka dan juga dalam artikel ini membahas bagaimana penerapan analisis Yuridis Empiris dan analisis Yuridis Normatif dijalankan di Indonesia dan pada akhir artikel ini memberikan sebuah pandangan hukum menurut max Weber dan H.L.A Hart.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun