Marx melihat sosiologi hukum sebagai alat kontrol kelas sosial yang lebih tinggi terhadap kelas yang lebih rendah. Baginya, hukum mencerminkan relasi kekuasaan dan konflik dalam masyarakat kapitalis.
4. Roscoe Pound
Pound mengartikan sosiologi hukum sebagai studi tentang pengaruh sosial terhadap perkembangan hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku masyarakat. Menurutnya, hukum harus mengikuti perkembangan sosial untuk tetap relevan dan efektif.
5. Niklas LuhmannÂ
Luhmann memandang sosiologi hukum sebagai sistem sosial yang otonom. Baginya, hukum memiliki fungsi sendiri dalam masyarakat dan berkembang sebagai hasil dari kompleksitas sosial.
Definisi sosiologi hukum Menurut saya sendiri adalah cabang sosiologi yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah memahami bagaimana norma-norma hukum, aturan, dan sistem hukum memengaruhi perilaku manusia, serta bagaimana faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya memengaruhi pembentukan, penerapan, dan interpretasi hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga memeriksa dampak hukum terhadap struktur sosial, konflik, keadilan, dan ketidaksetaraan dalam masyarakat. Dengan memahami hubungan kompleks ini, sosiologi hukum membantu menjelaskan dinamika antara hukum dan masyarakat dalam konteks sosial yang luas.
Contoh penerapan analisis Yuridis Empiris dan analisis Yuridis Normatif Sebagai berikut:
Analisis Yuridis Empiris:Â
Contoh penerapan analisis Yuridis Empiris terdapat pada  Penerapan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara dalam Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Perumahan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Analisis Yuridis Normatif:
Sedangkan Contoh penerapan analisis Yuridis Normatif berada pada Persepsi dan sikap penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan UU penghapusan KDRT (UU No23 tahun 2004) di Jawa Timur.