Mohon tunggu...
Khofifah Dwi Khasanah
Khofifah Dwi Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Khofifah Dwi Khasanah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Semester 7 hoby saya menyanyi dan mendengarkan musik tinggal diKaranganyar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Pengertian Sosiologi Hukum dan Pandangan Hukum Menurut Para Ahli

3 November 2023   00:22 Diperbarui: 3 November 2023   01:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran Hukum Menurut Max Weber:

Max Weber, seorang sosiolog dan filsuf Jerman, mengembangkan konsep hukum rasional-legal (rational-legal authority) dalam karyanya. Menurut Weber, hukum rasional-legal adalah bentuk paling maju dari otoritas, di mana otoritas dijalankan melalui peraturan hukum yang rasional dan diterapkan secara konsisten. Weber mengemukakan bahwa kekuasaan hukum ini bersumber dari keyakinan masyarakat terhadap keadilan dan legalitas.

Dalam pemikiran hukumnya, Weber menggambarkan hukum sebagai sistem yang rasional dan terorganisir, yang memainkan peran penting dalam mengatur masyarakat modern. Weber juga mengemukakan konsep "hukum sebagai pekerjaan profesional," di mana hukum dilihat sebagai pekerjaan yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus, dan harus dijalankan secara objektif.

Pemikiran Hukum Menurut H.L.A. Hart:

H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum Inggris, dikenal karena kontribusinya terhadap teori hukum positivisme. Menurut Hart, hukum adalah aturan yang diberlakukan oleh otoritas pemerintah, dan kewajiban hukum adalah norma yang diberlakukan oleh sistem hukum.

Dalam karyanya yang terkenal, "The Concept of Law," Hart membedakan antara hukum yang mendeskripsikan kenyataan (law as it is) dan hukum yang memberikan norma (law as it ought to be). Ia menggambarkan "hukum yang berlaku" sebagai seperangkat aturan yang diakui dan ditegakkan oleh sistem hukum suatu masyarakat.

Kedua pemikiran ini memberikan wawasan mendalam tentang sifat dan peran hukum dalam masyarakat modern. Weber menekankan pada pentingnya legalitas dan rationalitas dalam menjalankan kekuasaan, sementara Hart memberikan kerangka kerja untuk memahami bagaimana hukum diartikulasikan dan ditegakkan dalam suatu masyarakat.

Kesimpulan

Pada kesimpulan nya artikel ini membahas tentang definisi dari sosiologi hukum menurut para ahli terkemuka dan juga dalam artikel ini membahas bagaimana penerapan analisis Yuridis Empiris dan analisis Yuridis Normatif dijalankan di Indonesia dan pada akhir artikel ini memberikan sebuah pandangan hukum menurut max Weber dan H.L.A Hart.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun