Mohon tunggu...
Khafifa Alqut
Khafifa Alqut Mohon Tunggu... Penulis - Bukan penulis

Bukan seorang yang ahli menulis, hanya pemula yang tidak pernah berhenti belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Hukum Pidana: Asas-asas Hukum Pidana dan Perbedaan Hukum Pidana dengan Perdata

28 Juni 2024   05:07 Diperbarui: 28 Juni 2024   05:28 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini adalah salah satu tugas yang diberikan oleh dosen hukum pidana sewaktu kuliah. Tugas yang diberikan ini berkaitan tentang asas dalam hukum pidana serta apa yang membedakannya dengan hukum perdata.

Rasanya menarik, menulisnya kembali disini dengan sedikit meneteskan airmata. Meski tugas ini sederhana tetapi banyak momen dan kenangan yang tak bisa terlupakan terutama kepada dosen saya yang baik haik hati. 

Sewaktu saya sakit dan tidak bisa mengikuti ujian bersama teman lainnya. Beliau hanya memberikan dua soal tugas ini. Hehe... "Terimakasih Bapak"

______________________

Soal:

  • Jelaskan Asas-Asas dalam hukum pidana!
  • Jelaskan perbedaan hukum pidana dan hukum perdata!

Menurut Prof. DR. H. Muchsin, S.H., dalam bukunya: Ikhtisar Ilmu Hukum (hal.84) memberikan pengertian bahwa hukum pidana adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Asas-Asas Dalam Hukum Pidana

Sebagaimana diketahui bahwa hukum pidana merupakan keseluruhan peraturan, termasuk hukuman bagi yang melakukan tindak pidana, maka penjatuhan hukuman ini memiliki pedoman yakni asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana.

Berikut ini beberapa asas yang digunakan dalam hukum pidana, yakni:

1. Asas Teritorial

Asas Teritorial ini disebut juga asas wilayah. Asas teritorial ini mengandung arti bahwa peraturan dan undang-undang itu berlaku kepada pelaku tindak pidana apabila berada dalam wilayah negara yang bersangkutan.

Asas Teritorial ini diatur dalam pasal 2 dan 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni:

Bunyi pasal 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

Dalam bunyi pasal tersebut, menyebut kata Indonesia dalam artian Undang-Undang di Indonesia berlakunya untuk wilayah di Indonesia saja. 

Siapapun yang melakukan perbuatan tindak pidana, baik orang asing atau tidak maka akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku di wilayah itu yakni Indonesia.

Wilayah Indonesia yang di maksud dalam bunyi pasal tersebut adalah untuk keseluruhan wilayah Indonesia baik di udara, darat maupun laut.

Bunyi pasal 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Diketahui bahwa asas teritorial ini merupakan asas yang berlaku menurut tempat terjadinya perkara. Jika dalam bunyi pasal 3 KUHP menyebut di luar wilayah Indonesia, artinya bahwa asas teritorial ini juga berlaku pada kendaraan Indonesia baik udara maupun laut. 

Transportasi yang di maksud adalah yang di daftarkan di Indonesia, misalnya pesawat terbang dan kapal laut.

Contoh: Pesawat Indonesia yang membawa penumpang terbang ke luar negeri. maka segala peraturan masih tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

2. Asas Legalitas

Asas legalitas juga disebut sebagai asas yang diakui keberadaanya. Yang di maksud dengan asas legalitas adalah, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana atau melawan hukum apabila terdapat aturan hukum atau undang-undang yang mengaturnya.

Asas legalitas ini diatur dalam pasal 1 ayat 1 KUHP, yakni:

tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.

Secara umum, makna dari bunyi pasal diatas adalah suatu asas itu tidak boleh berlaku surut. Artinya jika belum ada hukum yang mengatur sebelumnya, maka suatu perbuatan tidak dapat disebut tindak pidana.

Asas legalitas bisa juga disebut sebagai sumber hukum yang dapat menentukan suatu perbuatan merupakan delik atau tidaknya.

3. Asas nasional aktif

Asas nasional aktif disebut juga sebagai asas personalitas karena asas ini berlaku jika ada warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah atau negara Indonesia.

Akan tetapi, asas ini juga dibatasi apabila ada perjanjian bilateral dengan suatu negara yang mungkin saja akan menghukum pelaku tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan di negara tersebut.

Rumusan asas Nasional Aktif ini telah diatur dalam pasal 5 KUHP, yakni:

Pasal 5 Ayat 1: Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia:

a. satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua, dan dalam pasal-pasal 160,161,240,279,450, dan 451; 

b. Suatu perbuatan terhadap suatu yang dipandang sebagai kejahatan menurut ketentuan pidana dalam undang-undang negeri, tempat perbuatan itu dilakukan.

Pasal 5 Ayat 2: Penuntutan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada huruf b boleh juga dilakukan, jika tersangka baru menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan perbuatan itu.

 

4. Asas Nasional Pasif

Asas ini disebut juga sebagai asas perlindungan. Asas ini berlaku terhadap Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri dan sifatnya merugikan atau melanggar kepentingan  bangsa dan negara Indonesia.

Secara umum, asas ini diatur dalam pasal 4 KUHP, yakni:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia: 

1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131. 

2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia. 

3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu; 

4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

5. Tidak Ada hukuman Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)

Ketentuan dalam asas ini setidaknya sama dengan asas legalitas. Atau dalam undang undang diatur pada pasal 6 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni:

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

6. Asas Universal 

Asas ini berhubungan dengan asas kemanusiaan. Misalnya seorang melakukan tindak pidana terorisme yang telah meresahkan banyak orang, dan banyak negara. Maka setiap negara dapat mengambil keputusan bersama untuk menindak lanjuti hukuman pada pelaku berdasarkan kesepakatan bersama.

________

Perbedaan Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Perbedaan dari hukum perdata dan hukum pidana dapat dilihat dari konteksnya yakni hukum perdata merupakan hukum privat, sedangkan hukum pidana merupakan hukum publik.

Hukum pidana bisa juga disebut sebagai jalan akhir dalan penyelesaian perkara, inah yang disebut dengan "ultimatum remedium" atau upaya terakhir.

Hukum pidana sifatnya memaksa. Seseorang yang melakukan tindak pidana, melawan hukum, maka harus dipidana.

Secara umum, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Jadi kaitannya dengan masyarakat luas, hingga disebutlah sebagai hukum publik.

Sedangkan hukum perdata merupakan hukum privat yang mengatur tentang hubungan perseorangan. Hukum ini hanya menitikberatkan hubungan per individu atau orang per orang saja.

Hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau disingkat KUHPer. Implikasi dari hukum perdata hanya melibatkan urusan per individu atauatau hanya para pihak tertentu saja, bukan pada kepentingan umum seperti hukum pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun