Mohon tunggu...
Khafifa Alqut
Khafifa Alqut Mohon Tunggu... Penulis - Bukan penulis

Bukan seorang yang ahli menulis, hanya pemula yang tidak pernah berhenti belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Hukum Pidana: Asas-asas Hukum Pidana dan Perbedaan Hukum Pidana dengan Perdata

28 Juni 2024   05:07 Diperbarui: 28 Juni 2024   05:28 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas Teritorial ini disebut juga asas wilayah. Asas teritorial ini mengandung arti bahwa peraturan dan undang-undang itu berlaku kepada pelaku tindak pidana apabila berada dalam wilayah negara yang bersangkutan.

Asas Teritorial ini diatur dalam pasal 2 dan 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni:

Bunyi pasal 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

Dalam bunyi pasal tersebut, menyebut kata Indonesia dalam artian Undang-Undang di Indonesia berlakunya untuk wilayah di Indonesia saja. 

Siapapun yang melakukan perbuatan tindak pidana, baik orang asing atau tidak maka akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku di wilayah itu yakni Indonesia.

Wilayah Indonesia yang di maksud dalam bunyi pasal tersebut adalah untuk keseluruhan wilayah Indonesia baik di udara, darat maupun laut.

Bunyi pasal 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Diketahui bahwa asas teritorial ini merupakan asas yang berlaku menurut tempat terjadinya perkara. Jika dalam bunyi pasal 3 KUHP menyebut di luar wilayah Indonesia, artinya bahwa asas teritorial ini juga berlaku pada kendaraan Indonesia baik udara maupun laut. 

Transportasi yang di maksud adalah yang di daftarkan di Indonesia, misalnya pesawat terbang dan kapal laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun