Asas Teritorial ini disebut juga asas wilayah. Asas teritorial ini mengandung arti bahwa peraturan dan undang-undang itu berlaku kepada pelaku tindak pidana apabila berada dalam wilayah negara yang bersangkutan.
Asas Teritorial ini diatur dalam pasal 2 dan 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni:
Bunyi pasal 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni:
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Dalam bunyi pasal tersebut, menyebut kata Indonesia dalam artian Undang-Undang di Indonesia berlakunya untuk wilayah di Indonesia saja.Â
Siapapun yang melakukan perbuatan tindak pidana, baik orang asing atau tidak maka akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku di wilayah itu yakni Indonesia.
Wilayah Indonesia yang di maksud dalam bunyi pasal tersebut adalah untuk keseluruhan wilayah Indonesia baik di udara, darat maupun laut.
Bunyi pasal 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yakni:
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Diketahui bahwa asas teritorial ini merupakan asas yang berlaku menurut tempat terjadinya perkara. Jika dalam bunyi pasal 3 KUHP menyebut di luar wilayah Indonesia, artinya bahwa asas teritorial ini juga berlaku pada kendaraan Indonesia baik udara maupun laut.Â
Transportasi yang di maksud adalah yang di daftarkan di Indonesia, misalnya pesawat terbang dan kapal laut.