Mohon tunggu...
Khafifa Alqut
Khafifa Alqut Mohon Tunggu... Penulis - Bukan penulis

Bukan seorang yang ahli menulis, hanya pemula yang tidak pernah berhenti belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Hukum Pidana: Asas-asas Hukum Pidana dan Perbedaan Hukum Pidana dengan Perdata

28 Juni 2024   05:07 Diperbarui: 28 Juni 2024   05:28 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 5 Ayat 1: Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia:

a. satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua, dan dalam pasal-pasal 160,161,240,279,450, dan 451; 

b. Suatu perbuatan terhadap suatu yang dipandang sebagai kejahatan menurut ketentuan pidana dalam undang-undang negeri, tempat perbuatan itu dilakukan.

Pasal 5 Ayat 2: Penuntutan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada huruf b boleh juga dilakukan, jika tersangka baru menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan perbuatan itu.

 

4. Asas Nasional Pasif

Asas ini disebut juga sebagai asas perlindungan. Asas ini berlaku terhadap Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri dan sifatnya merugikan atau melanggar kepentingan  bangsa dan negara Indonesia.

Secara umum, asas ini diatur dalam pasal 4 KUHP, yakni:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia: 

1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131. 

2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia. 

3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu; 

4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

5. Tidak Ada hukuman Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)

Ketentuan dalam asas ini setidaknya sama dengan asas legalitas. Atau dalam undang undang diatur pada pasal 6 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni:

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

6. Asas Universal 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun