Pasal 5 Ayat 1: Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia:
a. satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua, dan dalam pasal-pasal 160,161,240,279,450, dan 451;Â
b. Suatu perbuatan terhadap suatu yang dipandang sebagai kejahatan menurut ketentuan pidana dalam undang-undang negeri, tempat perbuatan itu dilakukan.
Pasal 5 Ayat 2: Penuntutan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada huruf b boleh juga dilakukan, jika tersangka baru menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan perbuatan itu.
Â
4. Asas Nasional Pasif
Asas ini disebut juga sebagai asas perlindungan. Asas ini berlaku terhadap Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri dan sifatnya merugikan atau melanggar kepentingan  bangsa dan negara Indonesia.
Secara umum, asas ini diatur dalam pasal 4 KUHP, yakni:
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:Â
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.Â
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.Â
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;Â
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
5. Tidak Ada hukuman Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Ketentuan dalam asas ini setidaknya sama dengan asas legalitas. Atau dalam undang undang diatur pada pasal 6 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni:
Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
6. Asas UniversalÂ