Mohon tunggu...
Khafifa Alqut
Khafifa Alqut Mohon Tunggu... Penulis - Bukan penulis

Bukan seorang yang ahli menulis, hanya pemula yang tidak pernah berhenti belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Hukum Pidana: Asas-asas Hukum Pidana dan Perbedaan Hukum Pidana dengan Perdata

28 Juni 2024   05:07 Diperbarui: 28 Juni 2024   05:28 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas ini berhubungan dengan asas kemanusiaan. Misalnya seorang melakukan tindak pidana terorisme yang telah meresahkan banyak orang, dan banyak negara. Maka setiap negara dapat mengambil keputusan bersama untuk menindak lanjuti hukuman pada pelaku berdasarkan kesepakatan bersama.

________

Perbedaan Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Perbedaan dari hukum perdata dan hukum pidana dapat dilihat dari konteksnya yakni hukum perdata merupakan hukum privat, sedangkan hukum pidana merupakan hukum publik.

Hukum pidana bisa juga disebut sebagai jalan akhir dalan penyelesaian perkara, inah yang disebut dengan "ultimatum remedium" atau upaya terakhir.

Hukum pidana sifatnya memaksa. Seseorang yang melakukan tindak pidana, melawan hukum, maka harus dipidana.

Secara umum, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Jadi kaitannya dengan masyarakat luas, hingga disebutlah sebagai hukum publik.

Sedangkan hukum perdata merupakan hukum privat yang mengatur tentang hubungan perseorangan. Hukum ini hanya menitikberatkan hubungan per individu atau orang per orang saja.

Hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau disingkat KUHPer. Implikasi dari hukum perdata hanya melibatkan urusan per individu atauatau hanya para pihak tertentu saja, bukan pada kepentingan umum seperti hukum pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun