(Debit) Pajak Keluaran       Rp 11.000.000
(Kredit) Pajak Masukan           Rp 5.000.000
(Kredit) Kas                       Rp 6.000.000
Kepatuhan dan Sanksi
Kepatuhan terhadap ketentuan PPN sangat penting bagi setiap PKP. Pemerintah memberlakukan berbagai sanksi bagi PKP yang tidak mematuhi ketentuan ini, seperti:
1. Sanksi Administrasi: Denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan PPN.
2. Sanksi Pidana: Hukuman penjara bagi PKP yang terbukti melakukan penggelapan pajak atau pelanggaran serius lainnya.
Strategi Kepatuhan PPN
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PPN, perusahaan dapat menerapkan beberapa strategi, antara lain:
1. Sistem Informasi Akuntansi yang Handal: Menggunakan software akuntansi yang dapat mencatat dan menghitung PPN secara otomatis.
2. Pelatihan Karyawan: Memberikan pelatihan kepada staf akuntansi dan keuangan tentang peraturan PPN dan cara penghitungan yang benar.
3. Konsultasi Pajak: Berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam mengelola PPN.
4. Internal Audit: Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PPN.