Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

16 Juni 2024   21:26 Diperbarui: 16 Juni 2024   21:39 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pencatatan Transaksi

1. Pajak Keluaran: Dicatat saat penjualan barang atau jasa kena pajak. Setiap transaksi penjualan harus disertai faktur pajak yang mencantumkan besaran PPN yang dipungut.

2. Pajak Masukan: Dicatat saat pembelian barang atau jasa kena pajak. Faktur pajak dari penjual berfungsi sebagai bukti untuk mengklaim pajak masukan.


Penghitungan PPN

PKP perlu menghitung total pajak keluaran dan pajak masukan dalam periode tertentu (biasanya bulanan). Selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan menunjukkan jumlah pajak yang harus disetor atau yang dapat dikreditkan. Misalnya, jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, PKP harus menyetor selisih tersebut kepada pemerintah. Sebaliknya, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, PKP dapat mengajukan restitusi atau mengkreditkan kelebihan tersebut ke periode berikutnya.

Perhitungan PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain, sebagaimana yang diterangkan di bawah ini.

  • Harga Jual

Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan UU 8/1983 beserta perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

  • Penggantian

Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan UU 8/1983 dan perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

  • Nilai Impor

Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.


  • Nilai Ekspor

Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

  • Nilai Lain

Nilai lain yaitu nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar DPP yang ditetapkan melalui Pasal 2 PMK 121/2015 jo. PMK 71/2022. Dalam Pasal 3 PMK 71/2022 dijelaskan jika penyerahan JKP tertentu hanya dibebankan tarif 10% dari tarif yang berlaku sekarang yaitu 11%. Contoh dari penerapan DPP nilai lain-lain adalah jasa pengiriman paket, biro perjalanan wisata, freight forwarding.

Pelaporan PPN

PKP harus mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. SPT ini mencakup rincian pajak keluaran dan pajak masukan, serta faktur pajak yang mendukung klaim tersebut. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi.

Pembayaran PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun