Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

16 Juni 2024   21:26 Diperbarui: 16 Juni 2024   21:39 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Debit) Pajak Keluaran            Rp 11.000.000

(Kredit) Pajak Masukan                    Rp 5.000.000

(Kredit) Kas                                            Rp 6.000.000

Kepatuhan dan Sanksi

Kepatuhan terhadap ketentuan PPN sangat penting bagi setiap PKP. Pemerintah memberlakukan berbagai sanksi bagi PKP yang tidak mematuhi ketentuan ini, seperti:

1. Sanksi Administrasi: Denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan PPN.

2. Sanksi Pidana: Hukuman penjara bagi PKP yang terbukti melakukan penggelapan pajak atau pelanggaran serius lainnya.

Strategi Kepatuhan PPN

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PPN, perusahaan dapat menerapkan beberapa strategi, antara lain:

1. Sistem Informasi Akuntansi yang Handal: Menggunakan software akuntansi yang dapat mencatat dan menghitung PPN secara otomatis.

2. Pelatihan Karyawan: Memberikan pelatihan kepada staf akuntansi dan keuangan tentang peraturan PPN dan cara penghitungan yang benar.

3. Konsultasi Pajak: Berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam mengelola PPN.

4. Internal Audit: Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun