Mohon tunggu...
Khadijah NIM 121221012
Khadijah NIM 121221012 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Tanjung Duren, Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak, Jurusan Akuntansi, Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN

16 Juni 2024   21:26 Diperbarui: 16 Juni 2024   21:39 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Di Indonesia, PPN merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah. Akuntansi PPN mengacu pada proses pencatatan, pelaporan, dan pembayaran pajak ini oleh wajib pajak. Untuk memahami akuntansi PPN dengan baik, kita harus memahami konsep dasar PPN, regulasi yang mengatur, proses akuntansi, serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Konsep Dasar PPN

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP adalah individu atau badan yang melakukan kegiatan usaha yang dikenai PPN. PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai PKP jika omzet tahunan mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Objek PPN

Objek PPN adalah barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). BKP mencakup barang berwujud dan barang tidak berwujud. Contoh BKP adalah produk manufaktur seperti elektronik, kendaraan bermotor, dan bahan bangunan. Sementara itu, JKP mencakup semua jenis jasa yang diberikan di dalam negeri, seperti jasa konsultasi, pendidikan, dan perawatan kesehatan.

  • Tarif PPN

Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11% hal tersebut diatur di dalam UU 7/2021, yaitu Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 7 UU 42/2009 sebagai berikut.

1. Tarif PPN yaitu:

  • Sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  • sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

2. Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:

  • ekspor barang kena pajak berwujud;
  • ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan
  • ekspor jasa kena pajak.

3. Tarif PPN 11% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

4. Perubahan tarif PPN 11% di atas diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan rancangan APBN.


Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut dilakukan secara bertahap dimulai pada tanggal 1 April 2022 sebesar 11% dan 12% pada 1 Januari 2025. Dengan demikian, PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022.


Lalu, apa saja barang yang dikenakan PPN? Menurut Pasal 4 ayat 1 UU 42/2009 PPN dikenakan atas:

1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

2. Impor barang kena pajak;

3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

6. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

7. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak; dan

8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

  • Mekanisme Kredit Pajak

Mekanisme kredit pajak memungkinkan PKP untuk mengkreditkan pajak masukan (PPN yang dibayar saat pembelian) terhadap pajak keluaran (PPN yang dipungut saat penjualan). Selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan adalah pajak yang harus disetor atau yang dapat dikreditkan. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, PKP dapat mengajukan pengembalian pajak (restitusi) atau mengkreditkan selisih tersebut ke periode berikutnya.


Regulasi yang Mengatur PPN

Regulasi mengenai PPN di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 : tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3. Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, pembayaran, dan pengkreditan PPN.


Proses Akuntansi PPN

Akuntansi PPN mencakup serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh PKP untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Proses ini melibatkan beberapa tahapan utama:


Pencatatan Transaksi

1. Pajak Keluaran: Dicatat saat penjualan barang atau jasa kena pajak. Setiap transaksi penjualan harus disertai faktur pajak yang mencantumkan besaran PPN yang dipungut.

2. Pajak Masukan: Dicatat saat pembelian barang atau jasa kena pajak. Faktur pajak dari penjual berfungsi sebagai bukti untuk mengklaim pajak masukan.


Penghitungan PPN

PKP perlu menghitung total pajak keluaran dan pajak masukan dalam periode tertentu (biasanya bulanan). Selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan menunjukkan jumlah pajak yang harus disetor atau yang dapat dikreditkan. Misalnya, jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, PKP harus menyetor selisih tersebut kepada pemerintah. Sebaliknya, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, PKP dapat mengajukan restitusi atau mengkreditkan kelebihan tersebut ke periode berikutnya.

Perhitungan PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain, sebagaimana yang diterangkan di bawah ini.

  • Harga Jual

Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan UU 8/1983 beserta perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

  • Penggantian

Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan UU 8/1983 dan perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

  • Nilai Impor

Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.


  • Nilai Ekspor

Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

  • Nilai Lain

Nilai lain yaitu nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar DPP yang ditetapkan melalui Pasal 2 PMK 121/2015 jo. PMK 71/2022. Dalam Pasal 3 PMK 71/2022 dijelaskan jika penyerahan JKP tertentu hanya dibebankan tarif 10% dari tarif yang berlaku sekarang yaitu 11%. Contoh dari penerapan DPP nilai lain-lain adalah jasa pengiriman paket, biro perjalanan wisata, freight forwarding.

Pelaporan PPN

PKP harus mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. SPT ini mencakup rincian pajak keluaran dan pajak masukan, serta faktur pajak yang mendukung klaim tersebut. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi.

Pembayaran PPN

Setelah menghitung PPN yang terutang, PKP harus menyetor pajak tersebut ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos. Pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari denda dan bunga atas keterlambatan.

Contoh Pencatatan Akuntansi PPN

Berikut adalah contoh sederhana pencatatan akuntansi PPN dalam jurnal:

1. Pencatatan Penjualan Barang Kena Pajak (BKP)

Misalkan PT XYZ menjual barang seharga Rp 100.000.000 dengan PPN 11%.

(Debit) Piutang Usaha              Rp 111.000.000

(Kredit) Penjualan                       Rp 100.000.000

(Kredit) Pajak Keluaran            Rp     11.000.000

2. Pencatatan Pembelian Barang Kena Pajak (BKP)

PT XYZ membeli bahan baku seharga Rp 50.000.000 dengan PPN 11%.

(Debit) Persediaan Bahan Baku      Rp 55.000.000

(Kredit) Utang Usaha                       Rp 50.000.000

(Kredit) Pajak Masukan                  Rp   5.000.000

3. Penghitungan dan Pembayaran PPN

Selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan adalah Rp 11.000.000 - Rp 5.000.000 = Rp 6.000.000.

(Debit) Pajak Keluaran            Rp 11.000.000

(Kredit) Pajak Masukan                    Rp 5.000.000

(Kredit) Kas                                            Rp 6.000.000

Kepatuhan dan Sanksi

Kepatuhan terhadap ketentuan PPN sangat penting bagi setiap PKP. Pemerintah memberlakukan berbagai sanksi bagi PKP yang tidak mematuhi ketentuan ini, seperti:

1. Sanksi Administrasi: Denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan PPN.

2. Sanksi Pidana: Hukuman penjara bagi PKP yang terbukti melakukan penggelapan pajak atau pelanggaran serius lainnya.

Strategi Kepatuhan PPN

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PPN, perusahaan dapat menerapkan beberapa strategi, antara lain:

1. Sistem Informasi Akuntansi yang Handal: Menggunakan software akuntansi yang dapat mencatat dan menghitung PPN secara otomatis.

2. Pelatihan Karyawan: Memberikan pelatihan kepada staf akuntansi dan keuangan tentang peraturan PPN dan cara penghitungan yang benar.

3. Konsultasi Pajak: Berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam mengelola PPN.

4. Internal Audit: Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PPN.

Manfaat dan Tantangan Akuntansi PPN


  • Manfaat

1. Kepatuhan Pajak: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, menghindari sanksi, dan menjaga reputasi perusahaan.

2. Pengendalian Internal: Membantu meningkatkan pengendalian internal atas transaksi penjualan dan pembelian.

3. Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan dengan mencatat PPN secara terpisah dan jelas.

  • Tantangan

1. Kompleksitas Peraturan: Peraturan PPN sering berubah dan bisa sangat kompleks, memerlukan pemahaman yang mendalam dan pembaruan pengetahuan secara terus-menerus.

2. Dokumentasi: Membutuhkan dokumentasi yang lengkap dan akurat, seperti faktur pajak, untuk mendukung pengkreditan pajak masukan.

3. Sistem Informasi: Membutuhkan sistem informasi akuntansi yang handal untuk mencatat dan melaporkan PPN secara tepat waktu.

Kesimpulan

Akuntansi PPN adalah elemen penting dalam sistem keuangan perusahaan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Pemahaman yang baik tentang konsep dasar PPN, regulasi yang mengatur, serta proses pencatatan, pelaporan, dan pembayaran PPN sangat diperlukan oleh setiap PKP. Dengan strategi kepatuhan yang tepat dan penerapan sistem informasi yang handal, perusahaan dapat mengelola PPN secara efisien dan efektif, menghindari sanksi, dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun