Padahal aturan resmi soal kepemilikan tanah ini baru diwujudkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya aturan sertifikat tanah baru didibuat lewat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996.
Sedangkan masyarakat adat sudah ada di sana jauh sebelum Indonesia merdeka. Bukan salah mereka jika tidak mempunyai sertifikat, melainkan kewajiban negara untuk menjamin hak warga negara atas tanah mereka, misalnya dengan menerbitkan sertifikat tanah gratis.Â
Tak hanya menyasar rakyat biasa, konflik agraria dan kasus mafia juga menyasar tokoh publik. Salah duanya adalah sengketa tanah antara Rocky Gerung dengan Sentul City dan Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang tanahnya dirampas mafia.Â
Semoga saja lembaga baru ini mampu melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola tanah milik negara dengan menyalurkannya untuk kemaslahatan rakyat.Â
Mampukah Bank Tanah Menyelesaikan Konflik Agraria?
Badan Bank Tanah memiliki tugas utama mengelola tanah milik negara dengan tujuan mendukung pembangunan, pemerataan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitannya dengan konflik agraria, mereka harus mampu memberi kepastian pada keadilan dalam penguasaan lahan.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan tanah, Bank Tanah berupaya mencegah konflik agraria. Dengan kinerja yang baik, lembaga ini wajib memastikan pembagian lahan sesuai dengan tujuan penggunaannya, sehingga mengurangi risiko sengketa akibat tumpang tindih kepemilikan.Â
Ketika konflik agraria sudah terjadi, peran Bank Tanah menjadi lebih dibutuhkan. Mereka harus menjadi penengah yang mengutamakan dialog antara pihak-pihak yang bersengketa. Bersama dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga hukum, Bank Tanah mencari solusi terbaik dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab.
Selain menangani konflik, Bank Tanah juga mendukung reforma agraria dengan mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti petani kecil atau komunitas adat. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan yang selama ini menjadi salah satu pemicu konflik agraria.
Bukan hanya itu, Bank Tanah juga mengelola tanah yang terbengkalai atau tidak produktif. Tanah seperti ini bisa diambil alih dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, sehingga mengurangi risiko konflik akibat klaim sepihak.
Kritik & Masukan Penulis
Dalam proses pembuatan konten tekstual maupun visual, kita membutuhkan data untuk membangun argumen. Prioritas data haruslah diambil dari sumber resmi, yakni official website dan sejenisnya.Â