Mohon tunggu...
Kazena Krista
Kazena Krista Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Photographer, Media Freelancer

Best in Opinion Nominee of Kompasiana Awards 2021 dan 2024 | Peduli menyoal isu-isu terkini terutama sosial-budaya dan gender | Verba Volant Scripta Manent | Kerja sama: kazena.krista@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Dari Daycare, Orangtua Pekerja, dan Masalah Sistemik di Dalamnya

3 Agustus 2024   06:15 Diperbarui: 5 Agustus 2024   17:03 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MI—yang sejak tanggal 31 Juli 2024 yang lalu telah ditetapkan sebagai tersangka—mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan; 

saya berani bertaruh, sejak kasus ini terangkat ke permukaan media, jutaan orangtua di luar sana sedang diberikan daya kejut untuk lebih aware dalam memantau anak-anak mereka yang penjagaannya mungkin diserahkan sementara pada orang lain ketika mereka tidak bersama (atau mereka sedang bekerja).

Sungguh kasihan nasib para babysitter, nanny atau pengasuh anak paruh waktu yang benar-benar tulus dari hati memperlakukan anak-anak seperti anak mereka sendiri tatkala dalam penjagaan mereka: hanya karena ulah segelintir orang, mereka diawasi; dicurigai.

Hanya saja untung tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. 

Lagipula, rasa khawatir para orangtua adalah wajar.

Hingga pada akhirnya yang ingin saya katakan:

Persona yang ditampilkan seseorang terkadang bagai dua sisi mata uang.

***

RUU Pengasuhan Anak

MI sudah menjadi tersangka dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. 

Dilansir dari sebuah artikel (yang dimuat Kompas.com), salah satu orangtua dari anak yang menjadi korban sudah pula membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ditindaklanjuti dan tanggapan KPAI atas kasus ini KPAI mendorong untuk disahkannya RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum terhadap kekerasan anak yang sering terjadi. 

Langkah ini dinilai perlu dan mendesak untuk diambil sebagai bentuk pencegahan. 

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun