MI—yang sejak tanggal 31 Juli 2024 yang lalu telah ditetapkan sebagai tersangka—mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan;Â
saya berani bertaruh, sejak kasus ini terangkat ke permukaan media, jutaan orangtua di luar sana sedang diberikan daya kejut untuk lebih aware dalam memantau anak-anak mereka yang penjagaannya mungkin diserahkan sementara pada orang lain ketika mereka tidak bersama (atau mereka sedang bekerja).
Sungguh kasihan nasib para babysitter, nanny atau pengasuh anak paruh waktu yang benar-benar tulus dari hati memperlakukan anak-anak seperti anak mereka sendiri tatkala dalam penjagaan mereka: hanya karena ulah segelintir orang, mereka diawasi; dicurigai.
Hanya saja untung tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak.Â
Lagipula, rasa khawatir para orangtua adalah wajar.
Hingga pada akhirnya yang ingin saya katakan:
Persona yang ditampilkan seseorang terkadang bagai dua sisi mata uang.
***
RUU Pengasuhan Anak
MI sudah menjadi tersangka dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.Â
Dilansir dari sebuah artikel (yang dimuat Kompas.com), salah satu orangtua dari anak yang menjadi korban sudah pula membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ditindaklanjuti dan tanggapan KPAI atas kasus ini KPAI mendorong untuk disahkannya RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum terhadap kekerasan anak yang sering terjadi.Â
Langkah ini dinilai perlu dan mendesak untuk diambil sebagai bentuk pencegahan.Â
***