Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI 2021
Kastrat BEM UI 2021 Mohon Tunggu... Mahasiswa - BEM UI 2021

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI 2021 terhadap sebuah isu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

22 Desember 2021   23:00 Diperbarui: 22 Desember 2021   23:10 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang-Undang PKDRT terdapat beberapa perbuatan kekerasan yang menjadi bagian dari kekerasan terhadap perempuan. Hal tersebut tercantum dalam rumusan Pasal 5 UU PKDRT tentang pengertian kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi, kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran keluarga. Dalam UU PKDRT diatur pula hak-hak saksi dan korban setelah, sebelum dan selama memberikan kesaksian. Perlindungan atas korban dan saksi dalam UU PKDRT ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada korban dan/atau saksi dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan hak-hak seorang saksi dan korban, yaitu:

a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya

b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan

c. Memberikan keterangan tanpa tekanan

d. Bebas dari pertanyaan yang menjerat

e. Dirahasiakan identitasnya

f. Mendapat identitas baru

g. Mendapat kediaman sementara

h. Mendapat nasihat hukum

i. Mendapat pendampigan

Selain melalui Undang-Undang, terdapat bentuk lain dari upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun