Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI 2021
Kastrat BEM UI 2021 Mohon Tunggu... Mahasiswa - BEM UI 2021

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI 2021 terhadap sebuah isu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

22 Desember 2021   23:00 Diperbarui: 22 Desember 2021   23:10 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban semua anggota keluarga

5. Membangun komunikasi keluarga yang baik dan benar

Selain melalui upaya-upaya pencegahan, pemerintah tentunya juga sudah mengatur dan membuat beberapa Undang-Undang guna melindungi perempuan korban KDRT.

a. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dalam KUHP

Dalam hukum pidana di Indonesia, ancaman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga ataupun kejahatan lainnya masih tetap berlaku. Beberapa ancaman pidana pelaku kekerasan dalam KUHP sebelum berlakunya UU PKDRT sebagai acuan aparat penegak hukum untuk melindungi kaum perempuan daru kejahatan kekerasan. Tindak pidana KDRT dapat dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 351, Pasal 352 yang mengatur penganiaayaan ringan, Pasal 353 mengatur penganiayaan yang direncanaka, Pasal 354 mengatur penganiayaan berat yang direncanakan dan pasal 356 tentang penganiayaan.

b. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dalam UU PKDRT

Berbagai pasal yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan terhadap KDRT sudah menjadi sarana dan upaya bagi aparat penegak hukum untuk dijadikan sebagai acuan tindakan bagi aparat penegak hukum bagi pelaku KDRT. Menghadapi dan mengatasi tindak pidana KDRT, pemerintah telah menginstrumenkan hukum berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kita telaah tujuan daru Undang-Undang tersebut ada dalam pasal 4 yaitu:

1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga

2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga

3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga

4. Memelihara keutuhan rumah tanggayang harmonis dan sejahtera

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun