a. Bantuan hukum
Bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerinah mendorong masyarakat untuk berani mengusut kasus-kasus KDRT di lingkungan. Bantuan hukum ini diampu oleh lembaga-lembaga berbadan hukum yang bertambah jumlah dan keaktifannya dalam memberikan bantuan hukum kepada korban. Selain aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada korban, lembaga tersebut juga memberikan sosialisasi dan advokasi kepada penegak hukum untuk menuntut dan menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku KDRT.
b. Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
Guna memperluas jangkauan dan layanan di daerag, MABES POLRI membentuk sebuah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Daerah, Kepolisian Wilayah dan Kepolisian Resort. PPA ini dikelola oleh Polisi Wanita untuk memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kejahatan. Dengan adanya unit pelayanan ini diharaphakan memudahkan korban kejahatan untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal.
B. Prospek Penegakan Hukum Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti siklus yang sukar untuk dihentikan. Pelaku bisa menyesal karena perbuatannya, tetapi tak jarang kekerasan yang berbasis gender ini semakin meningkat dari waktu ke waktu. Keprihatinan datang dari masyarakat terutama relawan dan perempuan melihat banyaknya kasus KDRT. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong untuk dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Lahirnya undang-undang ini tentunya tak lepas dari keinginan yang bersifat menyeluruh dan global mengenai tuntutan diperlukannya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang selama ini dipandang sebagai kaum yang rentan terhadap tindak kekerasan. Dengan resminya UU PKDRT menggambarkan suatu pemikiran yang terarah dan komprehensif dari negara political will guna memperhatikan dan juga memberi perlindungan.
Namun yang menghambat dan menjadi kendala adalah upaya guna mengungkap dan mengusut segala bentuk kekerasan ini bukanlah hal yang mudah. Faktor pertama adalah kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bentuk-bentuk KDRT belum dipahami dengan sepenuhnya sebagai pelanggaran HAM. Faktor kedua para korban cenderung enggan dan merasa takut untuk melaporkan perkara ini ke pihak berwenang karena mereka merasa dengan melaporkan pelaku akan memperburuk keadaan. Faktor kedua ini menjadi salah satu fokus tertentu mengapa Undang-Undang ini dikeluarkan.
Dalam UU PKDRT, korban dan saksi memiliki hak-hak untuk hal perlindungan dan proteksi diri selama masa kasus kekerasan ini diusut oleh pihak berwenang. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Bentuk perlindungan bagi para saksi dan korban ini tidak hanya satu macam tetapi terdapat 10 bentuk hak.
Salah satu hak yang cukup memberikan ketenangan bagi para saksi dan korban adalah Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Dengan adanya hak ini, ketika saksi ataupun korban mendapatkan ancaman dari pihak lain maka dapat meminta perlindungan hukum. Selain itu identitas dari saksi dan korban ini dirahasiakan, sehingga meminimalisir adanya intimidasi dari pihak lain. Upaya-upaya ini dilakukan agar para saksi dan korban tidak takut untuk melaporkan dan tidak merasa keberatan ketika memberi kesaksian.
Dibentuknya undang-undang PKDRT yang didalamnya termuat kriminalisasi kekerasan pada perempuan dan anak sebenarnya merupakan upaya yang dirintis sejak lama untuk mewujudkan lingkungan sosial yang aman, nyaman, tentram dan pastinya beba dari segala bentuk kekerasan. Bentuk idealisme ini bukan hal yang berlebihan, karena kita sadari di tengah kehidupan abad ke-21 yang mengalami kemajuan pesat akan banyak kejanggalan apabila lingkungan hidup yang seharusnya menjamin dalam memberikan suasana aman, nyaman dan perasaan termanusiakan jutru menjadi lingkungan yang dipenuhi perilaku barbar dan kekerasan. Dengan demikian, keberhasilan penegak hukum daam implentasi UU PKDRT ini menjadi hal yang di damba dambakan oleh banyak pihak yang mengharapkan kehidupan rumah tangga yang damai
Referensi: