Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UNAIR
KASTRAT BEM FEB UNAIR Mohon Tunggu... Administrasi - departemen kastrat

Kajian dan opini suatu isu oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Harta Pejabat Banyak di Luar Nalar: UU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

9 Maret 2023   19:15 Diperbarui: 9 Maret 2023   23:03 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

~Yang lebih penting adalah kejujuran dan kesucian hati, Bukannya cara berpakaian dan tata sopan yang dibuat-buat. -Soe Hok Gie

Akhir Februari 2023, publik Indonesia digegerkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menduduki posisi sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. Selain membuat heboh karena kejadian penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor, publik juga menyoroti gaya hidup hedonis yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio sebagai pelaku penganiayaan dan jumlah kekayaan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mencopot resmi Eko Darmanto (ED) dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Pasalnya, jumlah kekayaan senilai 56,1 miliar dianggap tidak wajar, bahkan beberapa hartanya tidak dilaporkan kepada LHKPN KPK. 

Gaya hidup mewah dan kekayaan yang dimiliki, dinilai tidak wajar ketika dibandingkan dengan pekerjaan yang dimiliki. Hal tersebut dapat terjadi karena mereka paham tentang bagaimana mekanisme dan sistem yang berjalan dalam mengelola keuangan Akhirnya, banyak pejabat yang pintar untuk menyembunyikan hartanya atau mencuci uangnya. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh LHKPN sampai dengan bulan Februari, sebanyak 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan belum melaporkan harta kekayaan mereka. 

Belum adanya regulasi hukum yang jelas mengenai perampasan aset dan tindak pidana bagi mereka yang tidak melaporkan hartanya pada LHKPN, membuat harta yang mereka miliki sulit untuk di investigasi. Oleh karena itu diperlukan payung hukum untuk dapat melakukan investigasi pada harta yang dimiliki oleh pejabat yang memiliki harta kekayaan tidak wajar.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, pada cuitannya menyampaikan bahwa diperlukan adanya Undang-Undang Perampasan Aset dan Sistem Pembuktian Terbalik agar nantinya penyidik akan lebih mudah untuk melakukan investigasi dan merampas kekayaan yang diperoleh dari hal-hal yang tidak sah milik pejabat.

Di lain hal, perlu adanya penguatan terhadap LHKPN untuk dapat melakukan sanksi pidana, tidak hanya sanksi administrasi bagi mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan, namun juga, bagi mereka yang melaporkan aset bohong. Sehingga seolah-olah mereka tidak memiliki harta yang banyak. Sudah seharusnya pelaporan LHKPN tidak hanya dikonversi menjadi tingkat kepatuhan saja, namun bagaimana cara mengelola aset tersebut agar mengejar pengembalian kerugian negara.

Dengan adanya UU Perampasan Aset, itu akan menjadi bentuk keadilan yang sederhana bagi masyarakat yang taat untuk membayar pajak dan uang hasil pajak dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pejabat yang memiliki harta yang tidak wajar melalui tindakan korupsi ataupun hal-hal yang tidak dibenarkan dalam hukum dapat dimiskinkan sehingga mereka akan takut untuk melakukan tindakan tersebut.

Penjelasan mengenai RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan rancangan kebijakan yang dilakukan untuk menyita dan merampas hasil tindak pidana dari pelaku tindak pidana. Tidak hanya memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kejahatan kepada masyarakat, tetapi juga akan memperbesar kemungkinan masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama yaitu terbentuknya keadilan dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat.

Sebelumnya, sudah ada kebijakan untuk mengatur tentang tindak pidana dan perampasan aset melalui mekanisme hukum pidana yang didasarkan  pada  UU  No.  31  Tahun 1999 Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan bahwa selain pidana tambahan yang terdapat pada KUHP, pidana tambahan menurut UU TIPIKOR adalah :

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun