Mohon tunggu...
KARTINI
KARTINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA - EKONOMI SYARI'AH

(الله سبحانه وتعالى) (اللهم صل على سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد) (Q.S Adz-Dzāriyāt [ 51 ] : 56)

Selanjutnya

Tutup

Financial

DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia)

13 Desember 2023   20:00 Diperbarui: 24 Desember 2023   14:41 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gharar: Di dalam Islam disebut ketidakjelasan/ketidakpastian pada saat melakukan transaksi.

Dzolim: Di dalam Islam disebut sebagai perbuatan yang tidak adil artinya tidak menjalankan kewajiban/mengabaikan hak/tidak sepenuhnya memberikan hak yang dimana seyogyanya hal itu didapatkan oleh manusia lainnya.

Rapat pleno: Seluruh anggota dalam suatu lembaga menghadiri nya & tujuannya untuk mengambil sebuah kebijakan penting yang diputuskan bersama.

REFERENSI:

https://dsnmui.or.id/

https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/download/24833/pdf

https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/1199/1106

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun