Gharar: Di dalam Islam disebut ketidakjelasan/ketidakpastian pada saat melakukan transaksi.
Dzolim: Di dalam Islam disebut sebagai perbuatan yang tidak adil artinya tidak menjalankan kewajiban/mengabaikan hak/tidak sepenuhnya memberikan hak yang dimana seyogyanya hal itu didapatkan oleh manusia lainnya.
Rapat pleno: Seluruh anggota dalam suatu lembaga menghadiri nya & tujuannya untuk mengambil sebuah kebijakan penting yang diputuskan bersama.
REFERENSI:
https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/download/24833/pdf
https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/1199/1106
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI