Gharar: Di dalam Islam disebut ketidakjelasan/ketidakpastian pada saat melakukan transaksi.
Dzolim: Di dalam Islam disebut sebagai perbuatan yang tidak adil artinya tidak menjalankan kewajiban/mengabaikan hak/tidak sepenuhnya memberikan hak yang dimana seyogyanya hal itu didapatkan oleh manusia lainnya.
Rapat pleno: Seluruh anggota dalam suatu lembaga menghadiri nya & tujuannya untuk mengambil sebuah kebijakan penting yang diputuskan bersama.
REFERENSI:
https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/download/24833/pdf
https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/1199/1106
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H