Mohon tunggu...
KARTINI
KARTINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA - EKONOMI SYARI'AH

(الله سبحانه وتعالى) (اللهم صل على سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد) (Q.S Adz-Dzāriyāt [ 51 ] : 56)

Selanjutnya

Tutup

Financial

DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia)

13 Desember 2023   20:00 Diperbarui: 24 Desember 2023   14:41 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

* Prosedur Pemberian Fatwa DSN-MUI:

1. Pengajuan permohonan oleh LKS, LBS, LPS dan regulator. Tujuannya untuk mendapatkan surat permohonan dan hal ini berurusan dengan Kepala Sekretariat DSN-MUI. Outputnya adalah surat Permohonan.

2. Pencatatan surat permohonan yang dicatat oleh sekretaris DSN-MUI dan berurusan dengan Kepala Sekretariat DSN-MUI. Outputnya adalah buku agenda manual.

3. Melakukan rapat BPH DSN-MUI. Dalam hal ini, BPH mengundang presentasi pemohon. Tujuannya untuk memperdalam suatu permasalahan sekaligus mengagendakan rapat. Berurusan dengan BPH DSN-MUI dan output nya adalah surat undangan. 

4. Setelah BPH melakukan rapat, maka dilakukan pengecekan. Apakah sudah ada fatwa atau belum. Jika fatwa telah keluar, maka DSN-MUI menyampaikan kepada pemohon.

5. BPH melakukan kajian perihal bidang terkait suatu permasalahan. Sesuai dengan keinginan pemohon. Berurusan dengan bidang BPH DSN-MUI yang terkait. Outputnya adalah notulen rapat.

6. BPH DSN-MUI melakukan rapat kembali untuk menerima laporan kajian dari bidang BPH DSN-MUI yang terkait. Berurusan dengan BPH DSN-MUI dan output nya adalah dokumen laporan kajian.

7. BPH melakukan penyiapan draft fatwa sesuai dengan hasil rapat. Berurusan dengan bidang BPH DSN-MUI yang terkait dan output nya adalah notulen rapat.

8. Adanya draft fatwa DSN-MUI yang berasal dari bidang BPH berupa draft awal mengenai fatwa. Berurusan dengan bidang BPH DSN-MUI yang terkait dan output nya adalah dokumen draft fatwa awal.

9. Melakukan presentasi draft fatwa di rapat BPH berupa draft fatwa awal. Berurusan dengan BPH DSN-MUI dan output nya adalah dokumen draft fatwa akhir.

10. Mengundang regulator jika memang diperlukan untuk koordinasi. Berurusan dengan BPH DSN-MUI dan output nya adalah dokumen draft fatwa final.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun