TUGAS UAS SOSIOLOGI HUKUM
Nama : Kartika Oktawianingsih
NIM : 222111214
KELAS Â : HES 5F
PERTEMUAN 1
DEFINISI DAN OBJEK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
Definisi sosiologi
ilmu yg mempelajari antar makhluk sosial dengan objek kajian, fakta sosial, tindakan sosial, imajinasi sosial, realitas sosial dan hubungan antar manusia
definisi sosiologi hukumi
lmu yg mempelajari masyarakat terhadap hukum atau sebaliknya objek kajiannya, basis sosial dari hukum dan efek efek terhadap gejala sosial
definisi sosiologi hukum islam
ilmu yg mempelajari masyarakat terhadap hukum islam dan sebaliknya objek kajiannya, pola budaya masyarakat dan tingkah laku sosial
PERTEMUAN 2
HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT
Hukum dan kenyataan masyarakat merupakan dua entitas yang saling mempengaruhi dan membentuk satu sama lain. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling memengaruhi, di mana hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku dan kontrol sosial untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Masyarakat sebagai subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban yang membantunya mempunyai hak dan melakukan perbuatan hukum, walaupun tidak semua orang mempunyai kapasitas hukum yang sama. Efektivitas hukum sangat bergantung pada persepsi dan rasa hormat masyarakat, yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman dan harapan terhadap hukum. Partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hukum, melalui pendidikan dan keteladanan yang diberikan oleh penegak hukum, sangat penting dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan kekuatan perubahan.
PERTEMUAN 3Â
YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF
1. Yuridis empirisÂ
merupakan penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yg terjadi di dalam masyarakat pendekatan yuridis empiris merupaka pendekatan langsung kepada objeknya dengan objek kajiannya yaitu, efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga hukum dalam penegakan hukum, dll.Â
2. yuridis normatif
yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma" dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan (library research) yaitu dgn membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yg berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan. objek kajiannya, norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dokumen perjanjian, putusan pengadilan, dll.
PERTEMUAN 4
MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM POSITIF
Positivisme hukum artinya hukum dipositifkan sebagai status tertinggi diantara berbagai norma, yang terdiri dari berbagai perbuatan sebagai fakta hukum dengan konsekuensinya yang disebut sebagai akibat hukum. Pengaruh positivisme sangat erat dengan penegakan hukum di Indonesia karena Indonesia membentuk sebuah norma-norma yang dipositifkan dan diwujudkan dalam bentuk undang-undang dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Positivisme adalah aliran filsafat hukum yang berpendapat bahwa teori-teori hukum dikonsepkan sebagai ius, lege atau lex untuk menjamin kepastian tentang apa yang dianggap sebagai hukum dan apa yang tidak. Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa undang-undang adalah suatu peraturan yang hanya mengacu pada hukum positif saja. Dalam konteks hukum, positivisme mengidentifikasi hukum sebagai aturan tertulis yang harus ditaati, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan.
PERTEMUAN 5
MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Sociological Jurisprudence merupakan aliran filsafat hukum yang menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini mengajarkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat.Â
Peran Sociological Jurisprudence dalam hukum adalah sebagai social engineering Aliran ini mendorong para hakim dan pembuat hukum untuk tidak hanya mengandalkan pendekatan formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi juga mendesain hukum agar menjadi alat yang efektif dalam menciptakan harmoni sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sociological Jurisprudence menjadi relevan dalam konteks hukum Indonesia. Pendekatan Sociological Jurisprudence menunjukkan pentingnya menyelaraskan hukum dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas dan penerimaan hukum tersebut.
PERTEMUAN 6
PEMIKIRAN HUKUM LIVING LAW DAN UTILITARIANISME
Pemikiran hukum living law menekankan bahwa hukum yg efektif yaitu hukum yg berakar dari nilai-nilai yg hidup dalam masyarakat bukan hanya aturan formal negara saja. sementara itu, pemikiran hukum utilitarianisme memberikan landasan etis bahwa hukum seharusnya bertujuan menciptakan kebahagiaan besar bagi banyak orang.
PERTEMUAN Â 7
PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM DAN IBNU KHALDUN
Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun, dua tokoh penting yang memberikan kontribusi signifikan dalam bidang sosiologi dan filosofi. meskipun keduanya berasal dari latar belakang budaya dan zaman yang berbeda, terdapat kesamaan dalam pemahaman mereka tentang hubungan antara individu dan masyarakat.
Emile Durkheim, dengan penekanan pada fakta sosial dan solidaritas, memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana individu berinteraksi dalam kelompok masyarakat. Teori pendidikan moral Durkheim juga menyoroti pentingnya disiplin dan keterikatan kelompok dalam membentuk karakter individu, yang merupakan fondasi bagi keteraturan sosial.
Di sisi lain, pemikiran Ibnu Khaldun mengenai solidaritas sosial melalui konsep ashabiyah menjelaskan pentingnya ikatan kelompok dalam membangun dan mempertahankan peradaban. Ia menunjukkan bahwa kekuatan kelompok dan interaksi sosial memiliki peran sentral dalam menentukan keberlangsungan dan kemunduran suatu masyarakat.
pada intinya Durkheim lebih menekankan struktur sosial dan norma sebagai pendorong interaksi sosial, sedangkan Khaldun lebih fokus pada solidaritas kelompok sebagai kekuatan yang menggerakkan perubahan sosial. Dengan demikian, pemikiran kedua tokoh ini tetap relevan dan menawarkan wawasan berharga bagi studi sosial kontemporer.
PERTEMUAN 8
PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN HLA HART
Max Weber dan H.L.A. Hart, dua tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam bidang sosiologi hukum. Max Weber, seorang sosiolog dan ekonom, menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya. Ia membedakan antara hukum positif dan hukum alam, serta mengemukakan konsep rasionalisasi peradaban Barat yang menunjukkan bagaimana nilai-nilai dan norma-norma masyarakat mempengaruhi perkembangan hukum.Weber juga mengidentifikasi perbedaan antara hukum obyektif dan subyektif, serta menyoroti peran faktor politik, ekonomi, dan agama dalam pembentukan hukum. Di sisi lain, H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum, mengembangkan teori hukum yang berfokus pada struktur dan fungsi hukum. Ia memperkenalkan konsep aturan primer dan sekunder, di mana aturan primer menetapkan kewajiban dan aturan sekunder memberikan kerangka bagi penerapan aturan primer.
PERTEMUAN 9
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEEFEKTIFAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan keadaan yang diharapkan oleh hukum.Â
Faktor-faktor yg mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat
1. kaidah hukum, harus memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
2. penegakan hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, advokat, petugaa sipir, harus berintegritas dan profesional dalam bekerja
3. masyarakat yg sadar akan pentingnya hukum yg tentunya untuk menyadarkan harus ada kontribusi dari pemerintah terkait usahanya meningkatkan kesadaran hukum dengan memberikan pemahaman hukum, pengetahuan mengenai hukum, pengharapan terhadap hukum, rasa hormat terhadap hukum, paham akan isinya dan harus taat tanpa dipaksa
PERTEMUAN 10
HUKUM DAN KONTROL SOSIAL
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum.Â
Pemberlakuan hukum sendiri disebabkan oleh dua hal. Pertama, masyarakat menaati hukum karena mereka terpaksa melakukannya karena takut akan hukuman atau sanksi. Keberlakuan yang demikian disebut keberlakuan secara normatif. Kedua, masyarakat menaati hukum karena mereka menyadari akan manfaat hukum. Keberlakuan yang demikian disebut keberlakuan hukum secara sosiologis.
Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak atau masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan. Dengan demikian social control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.
PERTEMUAN 11
SOCIO LEGAL STUDIES
Socio-legal studies adalah nama lain untuk istilah law and societies studies. Socio-legal studies adalah istilah generik untuk menyebutkan semua ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum. Di dalam socio-legal studies terdapat sejumlah ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum dan psikologi hukum. Socio-legal studies berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi. Dalam bentuknya yang longgar, perspektif socio-legal studies bisa digunakan oleh pemikiran yang hanya sebatas bertujuan untuk merevisi rejim hukum positif Sekalipun selalu diawali dengan penolakan terhadap ajaran-ajaran penting positivisme hukum, pemikiran yang berada dalam ranah socio-legal studies dapat juga bersifat konservatif dalam merumuskan tujuan.
PERTEMUAN 12
PROGRESIVE LAW
hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga hukum itu mampu menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia. antara gagasan hukum progresif dan hukum Islam memiliki kesesuaian yang dapat diuraikan dengan dua poin penting. Jika dilihat dari asas-asas hukum Islam secara umum, maka asas-asas hukum Islam tersebut memiliki kesesuaian dengan karakteristik hukum progresif, yaitu hukum untuk (kepentingan) manusia. Sedangkan ijtihad sebagai cara untuk menjadikan hukum Islam sesuai dengan setiap zaman adalah sesuai dengan karakteristik menolak mempertahankan status quo dalam berhukum. Penerapan Hukum Progresif di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai konteks, seperti perlindungan hak masyarakat adat dan upaya menghadirkan keadilan sosial. Meskipun sistem hukum Indonesia berbasis kontinental yang positivistik, prinsip Hukum Progresif mendukung penerapan nilai keadilan dan kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.
PERTEMUAN 13
LEGAL PLURALISME
pluralisme hukum merupakan kenyataan sosial yang mencerminkan keberagaman sistem hukum dalam suatu masyarakat, seperti hukum negara, hukum adat, dan norma sosial. Di Indonesia pluralisme hukum menjadi sangat relevan mengingat keberagaman budaya, adat, dan tradisi yang hidup berdampingan dengan hukum formal negara. Keberadaan hukum adat menunjukkan fleksibilitas dalam merespons kebutuhan masyarakat lokal, terutama dalam menyelesaikan konflik dan mengatur perilaku berdasarkan nilai-nilai tradisional. Hukum adat memiliki peran penting sebagai sumber hukum yang mencerminkan identitas budaya lokal, namun sering kali terpinggirkan oleh dominasi hukum nasional. Pendekatan pluralisme hukum di Indonesia menawarkan berbagai perspektif, seperti normatif, sosiologis, antropologis, historis, ekonomi, dan politik. Pendekatan-pendekatan ini bertujuan untuk memahami dan memfasilitasi interaksi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara, sehingga menciptakan keselarasan yang menghormati keberagaman nilai-nilai lokal. Pluralisme hukum membuka peluang bagi masyarakat adat untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional mereka sambil tetap relevan dalam perkembangan hukum modern.
PERTEMUAN 14
PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam memberikan perspektif yang komprehensif mengenai interaksi antara agama dan masyarakat. Melalui pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Dalam al-Qur'an misalnya, kita jumpai ayat ayat berkenaan dengan hubungan manusia lain yang menyebabkan kesengsaraan. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat difahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial ini, selanjutnya mendorong kaum agama memahami ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. jika ditinjau secara sosiologi hukum dapat dikatakan bahwa dalam Islampun terdapat sosiologi hukum, yang dikenal dengan istilah sosiologi hukum Islam. Di samping itu, faktor sejarah juga memiliki peran penting untuk mengkaji hukum Islam. Karena, hal ini merupakan fakta bahwa fikih telah memberi landasan sosiologis dan sejarah bagi berkembangnya hukum Islam. Landasan sosiologi dan sejarah inilah yang menjadi acuan dalam menganalisis sejumlah persoalan hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H