efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan keadaan yang diharapkan oleh hukum.Â
Faktor-faktor yg mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat
1. kaidah hukum, harus memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
2. penegakan hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, advokat, petugaa sipir, harus berintegritas dan profesional dalam bekerja
3. masyarakat yg sadar akan pentingnya hukum yg tentunya untuk menyadarkan harus ada kontribusi dari pemerintah terkait usahanya meningkatkan kesadaran hukum dengan memberikan pemahaman hukum, pengetahuan mengenai hukum, pengharapan terhadap hukum, rasa hormat terhadap hukum, paham akan isinya dan harus taat tanpa dipaksa
PERTEMUAN 10
HUKUM DAN KONTROL SOSIAL
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum.Â
Pemberlakuan hukum sendiri disebabkan oleh dua hal. Pertama, masyarakat menaati hukum karena mereka terpaksa melakukannya karena takut akan hukuman atau sanksi. Keberlakuan yang demikian disebut keberlakuan secara normatif. Kedua, masyarakat menaati hukum karena mereka menyadari akan manfaat hukum. Keberlakuan yang demikian disebut keberlakuan hukum secara sosiologis.
Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak atau masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan. Dengan demikian social control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.
PERTEMUAN 11