MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM POSITIF
Positivisme hukum artinya hukum dipositifkan sebagai status tertinggi diantara berbagai norma, yang terdiri dari berbagai perbuatan sebagai fakta hukum dengan konsekuensinya yang disebut sebagai akibat hukum. Pengaruh positivisme sangat erat dengan penegakan hukum di Indonesia karena Indonesia membentuk sebuah norma-norma yang dipositifkan dan diwujudkan dalam bentuk undang-undang dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Positivisme adalah aliran filsafat hukum yang berpendapat bahwa teori-teori hukum dikonsepkan sebagai ius, lege atau lex untuk menjamin kepastian tentang apa yang dianggap sebagai hukum dan apa yang tidak. Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa undang-undang adalah suatu peraturan yang hanya mengacu pada hukum positif saja. Dalam konteks hukum, positivisme mengidentifikasi hukum sebagai aturan tertulis yang harus ditaati, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan.
PERTEMUAN 5
MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Sociological Jurisprudence merupakan aliran filsafat hukum yang menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini mengajarkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat.Â
Peran Sociological Jurisprudence dalam hukum adalah sebagai social engineering Aliran ini mendorong para hakim dan pembuat hukum untuk tidak hanya mengandalkan pendekatan formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi juga mendesain hukum agar menjadi alat yang efektif dalam menciptakan harmoni sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sociological Jurisprudence menjadi relevan dalam konteks hukum Indonesia. Pendekatan Sociological Jurisprudence menunjukkan pentingnya menyelaraskan hukum dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas dan penerimaan hukum tersebut.
PERTEMUAN 6
PEMIKIRAN HUKUM LIVING LAW DAN UTILITARIANISME
Pemikiran hukum living law menekankan bahwa hukum yg efektif yaitu hukum yg berakar dari nilai-nilai yg hidup dalam masyarakat bukan hanya aturan formal negara saja. sementara itu, pemikiran hukum utilitarianisme memberikan landasan etis bahwa hukum seharusnya bertujuan menciptakan kebahagiaan besar bagi banyak orang.