SOCIO LEGAL STUDIES
Socio-legal studies adalah nama lain untuk istilah law and societies studies. Socio-legal studies adalah istilah generik untuk menyebutkan semua ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum. Di dalam socio-legal studies terdapat sejumlah ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum dan psikologi hukum. Socio-legal studies berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi. Dalam bentuknya yang longgar, perspektif socio-legal studies bisa digunakan oleh pemikiran yang hanya sebatas bertujuan untuk merevisi rejim hukum positif Sekalipun selalu diawali dengan penolakan terhadap ajaran-ajaran penting positivisme hukum, pemikiran yang berada dalam ranah socio-legal studies dapat juga bersifat konservatif dalam merumuskan tujuan.
PERTEMUAN 12
PROGRESIVE LAW
hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga hukum itu mampu menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia. antara gagasan hukum progresif dan hukum Islam memiliki kesesuaian yang dapat diuraikan dengan dua poin penting. Jika dilihat dari asas-asas hukum Islam secara umum, maka asas-asas hukum Islam tersebut memiliki kesesuaian dengan karakteristik hukum progresif, yaitu hukum untuk (kepentingan) manusia. Sedangkan ijtihad sebagai cara untuk menjadikan hukum Islam sesuai dengan setiap zaman adalah sesuai dengan karakteristik menolak mempertahankan status quo dalam berhukum. Penerapan Hukum Progresif di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai konteks, seperti perlindungan hak masyarakat adat dan upaya menghadirkan keadilan sosial. Meskipun sistem hukum Indonesia berbasis kontinental yang positivistik, prinsip Hukum Progresif mendukung penerapan nilai keadilan dan kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.
PERTEMUAN 13
LEGAL PLURALISME
pluralisme hukum merupakan kenyataan sosial yang mencerminkan keberagaman sistem hukum dalam suatu masyarakat, seperti hukum negara, hukum adat, dan norma sosial. Di Indonesia pluralisme hukum menjadi sangat relevan mengingat keberagaman budaya, adat, dan tradisi yang hidup berdampingan dengan hukum formal negara. Keberadaan hukum adat menunjukkan fleksibilitas dalam merespons kebutuhan masyarakat lokal, terutama dalam menyelesaikan konflik dan mengatur perilaku berdasarkan nilai-nilai tradisional. Hukum adat memiliki peran penting sebagai sumber hukum yang mencerminkan identitas budaya lokal, namun sering kali terpinggirkan oleh dominasi hukum nasional. Pendekatan pluralisme hukum di Indonesia menawarkan berbagai perspektif, seperti normatif, sosiologis, antropologis, historis, ekonomi, dan politik. Pendekatan-pendekatan ini bertujuan untuk memahami dan memfasilitasi interaksi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara, sehingga menciptakan keselarasan yang menghormati keberagaman nilai-nilai lokal. Pluralisme hukum membuka peluang bagi masyarakat adat untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional mereka sambil tetap relevan dalam perkembangan hukum modern.
PERTEMUAN 14
PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam memberikan perspektif yang komprehensif mengenai interaksi antara agama dan masyarakat. Melalui pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Dalam al-Qur'an misalnya, kita jumpai ayat ayat berkenaan dengan hubungan manusia lain yang menyebabkan kesengsaraan. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat difahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial ini, selanjutnya mendorong kaum agama memahami ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. jika ditinjau secara sosiologi hukum dapat dikatakan bahwa dalam Islampun terdapat sosiologi hukum, yang dikenal dengan istilah sosiologi hukum Islam. Di samping itu, faktor sejarah juga memiliki peran penting untuk mengkaji hukum Islam. Karena, hal ini merupakan fakta bahwa fikih telah memberi landasan sosiologis dan sejarah bagi berkembangnya hukum Islam. Landasan sosiologi dan sejarah inilah yang menjadi acuan dalam menganalisis sejumlah persoalan hukum Islam.