ilmu yg mempelajari masyarakat terhadap hukum islam dan sebaliknya objek kajiannya, pola budaya masyarakat dan tingkah laku sosial
PERTEMUAN 2
HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT
Hukum dan kenyataan masyarakat merupakan dua entitas yang saling mempengaruhi dan membentuk satu sama lain. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling memengaruhi, di mana hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku dan kontrol sosial untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Masyarakat sebagai subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban yang membantunya mempunyai hak dan melakukan perbuatan hukum, walaupun tidak semua orang mempunyai kapasitas hukum yang sama. Efektivitas hukum sangat bergantung pada persepsi dan rasa hormat masyarakat, yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman dan harapan terhadap hukum. Partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hukum, melalui pendidikan dan keteladanan yang diberikan oleh penegak hukum, sangat penting dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan kekuatan perubahan.
PERTEMUAN 3Â
YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF
1. Yuridis empirisÂ
merupakan penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yg terjadi di dalam masyarakat pendekatan yuridis empiris merupaka pendekatan langsung kepada objeknya dengan objek kajiannya yaitu, efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga hukum dalam penegakan hukum, dll.Â
2. yuridis normatif
yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma" dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan (library research) yaitu dgn membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yg berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan. objek kajiannya, norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dokumen perjanjian, putusan pengadilan, dll.
PERTEMUAN 4