Mohon tunggu...
Kartika Oktawianingsih
Kartika Oktawianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Pembelajaran Sosiologi Hukum

6 Desember 2024   13:19 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:48 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ilmu yg mempelajari masyarakat terhadap hukum islam dan sebaliknya objek kajiannya, pola budaya masyarakat dan tingkah laku sosial

PERTEMUAN 2

HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT

Hukum dan kenyataan masyarakat merupakan dua entitas yang saling mempengaruhi dan membentuk satu sama lain. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling memengaruhi, di mana hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku dan kontrol sosial untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Masyarakat sebagai subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban yang membantunya mempunyai hak dan melakukan perbuatan hukum, walaupun tidak semua orang mempunyai kapasitas hukum yang sama. Efektivitas hukum sangat bergantung pada persepsi dan rasa hormat masyarakat, yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman dan harapan terhadap hukum. Partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hukum, melalui pendidikan dan keteladanan yang diberikan oleh penegak hukum, sangat penting dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan kekuatan perubahan.

PERTEMUAN 3 

YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF

1. Yuridis empiris 

merupakan penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yg terjadi di dalam masyarakat pendekatan yuridis empiris merupaka pendekatan langsung kepada objeknya dengan objek kajiannya yaitu, efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga hukum dalam penegakan hukum, dll. 

2. yuridis normatif

yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma" dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan (library research) yaitu dgn membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yg berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan. objek kajiannya, norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dokumen perjanjian, putusan pengadilan, dll.

PERTEMUAN 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun