Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Waris Berdasarkan Berbagai Sistem Hukum di Indonesia Karya Hj. Wati Rahmi RIA, S.H.M.H

14 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:57 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ahli Waris dalam Kasus Tertentu

 Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur dengan tegas pengertian anak diluar kawin. Pasal 186 hanya menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Demikian juga mengenai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Pasal ini menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Hal inipun tidak dapat dikaitkan dengan sah atau tidak sahnya perkawinan menurut hukum Islam.

Anak Angkat, adalah anak kandung orang lain yang diambil (dijadikan) anak oleh seseorang. Pengangkatan Anak menurut Hukum Adat, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Maret 1959 Nomor 37 K/Sip 1959 :"Menurut hukum adat yang berlaku di Jawa Tengah, anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono-gini dari orang tua angkatnya; jadi terhadap barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya" .

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan khusus ini tertuang dalam Staatsblad Tahun 1917 nomor 129. Garis besar staatsblad ini adalah sebagi berikut: Pertama, yang dapat mengangkat anak adalah seorang laki- laki yang mempunyai istri atau seorang laki-laki yang pernah beristri dan tidak mempunyai anak laki-laki dalam garis laki-laki. Kedua, yang dapat diangkat sebagi anak hanya anak laki-laki yang belum melangsungkan perkawinan dan belum diambil sebagai anak angkat oleh orang lain. Ketiga, seorang janda yang ditinggal mati suaminya, dan ia tidak mempunyai anak, maka janda tersebut dapat mengangkat anak. Perkecualian terhadap hal ini adalah apabila suami yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat bahwa si janda tidak boleh mengangkat anak.Keempat, selisih usia antara anak yang diangkat dengan yang mengangkat adalah sebagai berikut: (a) 18 tahun dengan si suami, dan (b) 15 tahun dengan si istri. Dengan demikian usia anak angkat minimal harus 18 tahun lebih muda daripada bapak, dan 15 tahun lebih muda dari ibu angkatnya. Kelima, pengangkatan anak terhadap anak perempuan adalah batal demi hukum pengangkatan anak untuk tujuan-tujuan pemeliharan, pendidikan dan pembiayaan kehidupan si anak. Yang tidak dikenal, tegasnya dilarang oleh agama Islam adalah pengangkatan anak untuk (a) meneruskan keturunan, (b) dijadikan seperti anak kandung.

Kedudukan Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung-jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Kompilasi hukum Islam pun menegaskan bahwa diantara anak angkat dengan orang tua angkatnya tidak ada hubungan kewarisan. Hanya saja, sebagai pengakuan mengenai baiknya lembaga pengangkatan anak, maka hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya dikukuhkan dengan perantaran wasiat atau wasiat wajibah.

Ahli Waris dengan Status diragukan, Adapun ahli waris yang dikelompokkan dalam ahli waris yang statusnya diragukan serta ahli waris dalam kasus- kasus tertentu adalah sebagai berikut: Anak yang masih dalam kandungan, Orang yang hilang ( mafqud), Orang yang mati serentak, Orang yang tertawan (asir), Khuntsa, dan Zawul Al-Arham.

Syarat Hak Waris Janin Dalam Kandungan Janin dalam kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan: Janin tersebut diketahui secara pasti keberadaanya dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat, dan Bayi dalam keadaan hidup ketika keluar dari perut ibunya, sehingga dapat dipastikan sebagai anak yang berhak mendapat warisan.

Warisan Orang Yang Hilang ( MAFQUD ) Sebelum dibicarakan tentang warisan orang yang hilang ada baiknya terlebih dahulu dijelaskan apa yang dimaksud dengan "orang yang hilang", orang yang hilang (dalam bahasa Arab diistilahkan dengan Mafqud) yaitu orang yang tidak diketahui kabar beritanya, dalam hal ini termasuk tempat tinggal dan keadaanya (apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia).Menyangkut status hukum orang yang hilang ini para ahli hukum Islam menetapkan bahwa:

1.Istri orang yang hilang tidak boleh dikawinkan

2.Harta orang yang hilang tidak boleh diwariskan

3.Hak-hak orang hilang tidak boleh dibelanjakan atau dialihkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun