Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Waris Berdasarkan Berbagai Sistem Hukum di Indonesia Karya Hj. Wati Rahmi RIA, S.H.M.H

14 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:57 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mawaris Karena Adanya Anak Luar Kawin

 Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur kedudukan anak luar kawin dalam Pasal 43, yaitu:

(1) Anak yang dilahirkan di Iuar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya;

(2) Kedudukan anak tersebut pada penjelasan ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kedudukan anak luar kawin di dalam hukum ternyata adalah inferieur (lebih jelek/rendah) dibanding dengan anak sah. Anak sah pada asasnya berada di bawah kekuasaan orang-tua (Pasal 299 KUHPerdata dan Pasal 47 UUP), sedangkan anak luar kawin berada di bawah perwalian (Pasal 306 KUHPerdata dan Pasal 50 UUP). Hak bagian anak sah dalam pewarisan orangtuanya lebih besar daripada anak luar kawin (Pasal 863 KUHPerdata) dan hak anak luar kawin untuk menikmati warisan melalui surat wasiat; dibatasi (Pasal 908 KUHPerdata). Dalam buku 2 KUHPerdara membahas tentang pewarisan bagi anak di kuar nikah yaitu ada dua yang pertama, sebagai ahli waris (hak waris aktif). Yang kedua membahas tebtang anak luar kawin berkedudukan sebagai pewaris (hak waris pasif).

Dalam melakukan pengakuan dan pengesahan anak luar kawin ada upaya hukumnya yaitu sebagai berikut: Yang pertama, Pengakuan Anak Luar Kawin, pengakuan dibedakan menjadi 2 yaitu yang pertama, Pengakuan sukarela adalah suatu pernyataan yang menyatakan bahwa seseorang adalah ayah dan ibu dari anak yang lahir di luar perkawinan (Pasal 280 KUPerdata). Yang kedua, pengakuan paksaan dapat dilakukan oleh anak yang lahir di luar perkawinan itu, dengan cara mengajukan gugatan terhadap bapak atau ibunya kepada Pengadilan Negeri, agar supaya anak luar kawin dalam arti sempit itu diakui sebagai anak bapak atau ibunya (Pasal 287-289 KUHPerdata). Adapun Akibat pengakuan anak luar kawin, yaitu timbulnya hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Dengan timbulnya hubungan Perdata tersebut, maka anak luar kawin statusnya berubah menjadi anak luar kawin yang telah diakui, kedudukannya jauh lebih baik daripada anak luar kawin yang tidak diakui.

Adapun upaya hukum yang kedua yaitu Pengesahan Anak Luar Kawin, terdiri dari, Pengesahan Anak karena Perkawinan Orang TuanyaPengesahan seorang anak luar kawin adalah alat hukum (rechts middle) untuk memberi kepada anak itu kedudukan (status) sebagai anak sah. Menurut Pasal 272 KUHPerdata menyebutkan bahwa anak luar kawin akan menjadi anak sah apabila, orang tuanya kawin dan sebelum mereka kawin tapi mereka telah mengakui anaknya atau

pengakuan ini dilakukan dalam akta perkawinan. Yang selanjutnya Pengesahan Anak dengan Surat Pengesahan dan Akibatnya, Anak luar kawin juga dapat disahkan dengan surat pengesahan

dari Kementerian Kehakiman, apabila perkawinan yang telah dirancangkan oleh karena salah satu dari mereka meninggal dunia (Pasal 275 sub 1 KUHPerdata). Akibat hukum dari pengesahan dalam hal orang tuanya kawin dan pengesahan terjadi karena perkawinan itu atau karena surat pengesahan dari Menteri Kehakiman, maka bagi yang disahkan itu berlaku ketentuan-ketentuan undang-undang yang sama, seolah-olah anak itu dilahirkan dalam perkawinan, yang berarti anak tersebut memperoleh kedudukan yang sama seperti anak-anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan.

Upaya hukum yang ke tiga pengesahan akan batal jika pengakuan anak itu dinyatakan tidak sah oleh hakim atas tuntutan pihak yang berkepentingan. Untuk cara pembagian Warisan yang Diperoleh Anak Luar Kawin Besarnya bagian warisan yang diperoleh anak luar kawin adalah tergantung dari dengan bersama-sama siapa anak luar kawin itu mewaris (atau dengan golongan ahli waris yang mana anak luar kawin itu mewaris). Bedasarkan UU No 1 tahun 1974 kedudukan anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan antara anak luar kawin dan ayahnya baru ada hubungan perdata apabila ayahnya tersebut mengakui bahwa anak luar kawin tersebut adalah anaknya. Sehingga dalam pembagian warisan yang diperoleh anak luar kawin tersebut adalah, apabila anak luar kawin tersebut mewaris bersama golongan I maka bagiannya adalah 1/3 dari bagiannya seandainya ia adalah anak yang sah. Kemudian apabila ia mewaris bersama golongan II dan III maka bagiannya adalah 1/2 dari seluruh warisan. Sedangkan apabila anak luar kawin tersebut mewaris bersama golongan IV maka ia berhak atas 3/4 dari seluruh warisan. Sehingga dapat kita tarik benang merah bahwa anak luar kawin tidak dapat mewaris hanya untuk dirinya sendiri tapi harus bersama-sama golongan I atau bila tidak ada golongan II dan selanjutnya apabila golongan yang diatas sudah meninggal terlebih dahulu. Anak luar kawin baru dapat mewaris untuk dirinya sendiri apabila keempat golongan tersebut sudah tidak ada.

Mewaris Karena Adanya Surat Wasiat (Testament)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun