Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Waris Berdasarkan Berbagai Sistem Hukum di Indonesia Karya Hj. Wati Rahmi RIA, S.H.M.H

14 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:57 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para fuqaha mendefinisikan hukum kewarisan Islam sebagai "suatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, serta sekadar yang diterima tiap-tiap ahli waris dan cara membaginya. Sedangkan menurut Muhammad Asy-Syarbini, yakni: "Ilmu fiqih yang berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka, pengetahuan mengenai yang bagian-bagian wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka". Dari kedua definisi di atas dapat di tegaskan bahwa kedua definisi tersebut menekankan dua hal yang sama, yaitu tentang berapa besarnya bagian masing-masing ahli waris dan warisan.

Prinsip-Prinsip Hukum Kewarisan Islam

1.Prinsip Ijbari, Yang dimaksud prinsip ijbari adalah bahwa peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya. Dalam hukum kewarisan Islam, dijalankan prinsip ijbari ini berarti bahwa peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, berlaku dengan sendirinya sesuai dengan kehendak Allah, tanpa tergantung kepada kehendak pewaris atau ahli waris.

2.Prinsip individual, adalah warisan dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan.

3.Prinsip bilateral, adalah bahwa baik laki-laki maupun perempuan dapat mewarisi dari kedua belah pihak garis kerabat, yakni pihak kerabat laki-laki dan pihak kerabat perempuan. Jadi dapat di simpulkan bahwa jenis kelamin bukanlah penghalang untuk mewarisi atau diwarisi.

4.Prinsip kewarisan hanya karena kematian,Segala bentuk peralihan harta seseorang yang masih hidup, baik secara langsung atau tidak, tidak termasuk ke dalam persoalan kewarisan menurut hukum kewarisan Islam. Hukum kewarisan Islam hanya mengenal satu bentuk kewarisan, "yaitu" kewarisan akibat kematian yang dalam KUH Perdata disebut kewarisan ab intestatodan tidak mengenal kewarisan atas dasar wasiat yang dibuat pada saat pewaris masih hidup".

Sebab-sebab mewaris, Adanya hubungan kekeluargaan, Karena perkawinan, Karena Wala'( hubungan yang di tetapkan oleh hukum islam). Rukun Mewarisi, adanya Pewaris, Ahli waris, dan Harta Warisan. Syarat-syarat Kewarisan yaitu; Meninggal dunianya pewaris, Hidupnya ahli waris, dan Mengetahui status kewarisan. Penghalang Mewarisi yaitu, Pembunuhan, Berlainan Agama, Perbudakan dan Berlainan Negara.

Ahli waris menurut sistem kewarisan patrilinel, di golongkan menjadi tiga bagian yaitu sebagai berikut; yang pertama, Ahli waris dzul faraid, yaitu ahli waris yang mendapat bagian menurut ketentuan-ketentuan yang telah diterangkan di dalam Al-Qur'an dan Hadist. Yang kedua, Ahli waris asabah, yaitu ahli waris yang tidak memperoleh bagian tertentu, tetapi mereka berhak mendapatkan seluruh harta jika tidak ada ahli waris dzul faraid, dan berhak mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan setelah dibagikan kepada ahli waris dzul faraid, atau tidak menerima apa-apa, karena harta peninggalan sudah habis dibagikan kepada ahli waris dzul faraid. Yang ketiga Ahli waris dzul arham, adalah ahli waris yang mempunya hubungan darah dengan pewaris melalui anggota keluarga perempuan.

Ahli waris menurut sistem kewarisan bilateral, digolongkan menjadi tiga, yang pertama, Ahli waris dzul faraid, adalah ahli waris yang diatur oleh Al-Qur'an adalah anak perempuan yang tidak didampingi oleh anak laki-laki, ibu bapak jika ada anak, saudara perempuan dalam hal kalalah, janda serta duda. Yang kedua, Ahli waris dzul qarabat, adalah ahli waris yang mendapat bagian yang tidak tentu jumlahnya atau mendapat bagian sisa, atau dengan lazim disebut mendapat bagian terbuka. Yang ketiga, Mawali adalah ahli waris pengganti. Artinya, ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh oleh orang yang digantikan seandainya ia masih hidup.

Ahli Waris dan Bagiannya

Kelompok ahli waris, nenek, kakek, anak perempuan, anak laki-laki, cucu perempuan pancar laki-laki, cucu laki-laki pancar laki-laki, saudara seibu, saudara sekandung, dan kerabat. Berdasarkan besarnya hak yang akan diterima oleh para ahli waris, maka ahli waris di dalam hukum Islam dibagi kedalam tiga golongan, yaitu: Pertama, Ashhabul-furudh, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tertentu, yaitu 2/3,1/2, 1/3, 1/4, 1/6, atau 1/8. Kedua, Ashabah, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetepi mendapat ushubah (sisa) dari ashabul-furudh atau mendapat semuanya jika tidak ada ashabul-furudh. Ketiga, Dzawil-arham, golongan kerabat yang tidak termasuk golongan pertama dan kedua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun