Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Waris Berdasarkan Berbagai Sistem Hukum di Indonesia Karya Hj. Wati Rahmi RIA, S.H.M.H

14 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:57 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagian Ahli Waris, yang pertama, Ahli waris utama, Ahli waris utama di dalam hukum Islam terdiri ada 5 (lima) pihak, yaitu janda, ibu, bapak, anak laki-laki, dan anak perempuan. Janda, Janda perempuan Bagian janda perempuan adalah:1/8 bagian jika pewaris mempunyai anak, dan 1/4 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak. Janda laki-laki (duda) Bagian janda laki-laki adalah: 1/4 bagian jika pewaris mempunyai anak, dan 1/2 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak. Ibu Bagian ibu adalah: 1/6 bagian jika pewaris mempunyai anak, 1/6 bagian jika pewaris mempunyai beberapa anak, dan 1/3 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak. Bapak, Bagian bapak adalah: 1/6 bagian jika pewaris mempunyai anak, 1/6 bagian + sisa jika pewaris hanya mempunyai anak perempuan, dan sisa, jika pewaris tidak mempunyai anak. Anak perempuan, Bagian anak perempuan adalah: 1/2 bagian jika seorang, 2/3 bagian jika beberapa orang, dan Masing-masing satu bagian dari sisa jika mereka mewaris bersama anak laki-laki. Dalam hal ini, kedudukan anak perempuan adalah sebagai ashabah bil-ghairi. Anak laki-laki, Masing-masing 1 bagian dari sisa jika mereka mewaris bersama dengan anak laki-laki lainnya. Dalam hal ini, kedudukan anak laki-laki adalah sebagai ashabah binnafsih. Dan, Masing-masing 2 bagian dari sisa jika mereka mewaris bersama anak perempuan. Dalam hal ini, kududukan anak perempuan sebagai ashabah bil-ghair.

Ahli-waris Utama pengganti, Nenek bagiannya 1/6 baik sendiri ataupun bersama. Kakek, 1/6 bagian jika pewaris mempunyai anak, 1/6 bagian + sisa jika pewaris hanya mempunyai satu anak perempuan, dan sisa, jika pewaris tidak mempunyai anak. Bagian waris cucu perempuan: 1/2 bagian jika seorang, 2/3 bagian jika beberapa orang, 1/6 bagian jika mereka mewaris sebagai cucu permpua pelengkap, dan masing-masing 1 bagian jika mereka mewaris bersama cucu laki-laki yang menjadi muashib-nya. Cucu laki-laki Kedudukan cucu laki-laki sebagai ahli waris baru terbuka jika tidak ada anak laki-laki (bapaknya). Oleh sebab itu, maka dapatlah dikatakan bahwa cucu laki-laki mempunyai kedudukan sebagai pengganti anak laki-laki (bapaknya).

Ahli waris pengganti; Saudara seibu, Saudara seibu baru terbuka hanya jika tidak ada bapak dan anak. Kedudukan saudara seibu, baik perempuan maupun laki-laki, adalah sama. Jika saudara seibu satu orang maka bagiannya adalah 1/6, sementara jika lebih dari satu orang maka bagiannya adalah 1/3 untuk semua. Saudara sekandung/sebapak Seperti halnya saudara seibu, saudara sekandung/sebapak baru terbuka haknya jika tidak ada bapak dan anak.

Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Proses Pewarisan

 Apabila dianalisa ketentuan-ketentuan hukum yang ada, ada empat hal yang harus diperhatikan (dikeluarkan dari harta peninggalan tersebut) sebelum dibagikan, yaitu:

Biaya perawatan pewaris, Yang dimaksud dengan biaya-biaya si pewaris adalah biaya biaya yang dikeluarkan untuk keperluan si mayat mulai dari saat meninggal sampai dikuburkan (biaya pelaksanaan fardu kifayah). Hibah Pewarisan Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan yang diberi. hibah tersebut harus dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan, Dalam pelaksanaan penghibahan haruslah ada pernyataan terutama sekali oleh pemberi hibah, Penghibahan hendaknya dilaksanakan dihadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunah), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang senggeta di belakang hari. Lazimnya hibah wasiat ini selalu dibuat dalam bentuk tertulis yang lazim diistilahkan dengan "surat hibah wasiat", dan biasanya dibuat atas persetujuan ahli waris, dan sebagai bukti persetujuan, mereka ikut mencantumkan tanda tanganya dalam surat hibah tersebut.

 Wasiat pewaris, Kalau diperhatikan dalam segi asal kata, perkataan wasiat berasal dari bahasa Arab, yaitu "washshaitu ayi-syia, uushii" artinya "aushaltuhu" yang dalam bahasa Indonesianya berarti "aku menyampaikan sesuatu". Sayid Sabiq sebagai mana dikutip oleh Drs. Chairuman Pasaribu dan Suhrawadi K. Lubis, S.H. mengemukakan pengertian wasiat itu sebagai berikut, "Wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik merupakan barang, piutang ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat setelah orang yang berwasiat mati,"

Pelaksanaan wasiat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Ijab kabul, Ijab kabul harus tegas dan pasti, Ijab kabul harus dilakukan oleh orang yang memenuhi persyaratan untuk itu, dan Ijab dan kabul tidak mengandung ta'liq. Hutang Pewaris Hutang adalah tanggungan yang harus diadakan pelunasannya dalam suatu waktu tertentu. Kewajiban pelunasan hutang timbul sebagai prestasi (imbalan) yamg telah diterima oleh si berutang. Apabila seseorang yang meninggal telah meninggalkan hutang kepada seseorang lain, maka seharusnya hutang tersebut dibayar/dilunasi terlebih dahulu (dari harta peninggalan si mayat) sebelum harta peninggalan tersebut dibagikan kepada ahli warisnya. Hutang yang di maksud di bagi menjadi dua kelompok: hutang terhadap sesama manusia, atau didalam istilah hukum Islam disebut juga dengan "dain al-ibad"; dan hutang kepada Allah Swt., atau istilah dalam hukum Islam disebut juga dengan "dain Allah".

 Wasiat Dalam hukum pewarisan, UntuK memperjelas pengertian wasiat dalam hukum kewarisan Islam, perlu dibandingkan dengan pengertian wasiat menurut KUH Perdata. Pengertian wasiat dalam KUH Perdata tercantum dalam Pasal 875, yakni: "Adapun yang dinamakan surat wasiat atau testament adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi". Wasiat WajibahPada dasanya memberikan wasiat itu merupakan tindakan ikhtiyariyah, yakni suatu tindakan yang dilakukan atas dorongan kemauan sendiri dalam keadaan bagaimanapun. Dengan demikian, pada dasarnya seseorang itu bebas apakah membuat wasiat atau

tidak membuat wasiat. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa kebebasan untuk membuat wasiat atau tidak itu hanya berlaku untuk orang yang bukan kerabat dekat. Mereka berpendapat bahwa untuk kerabat dekat yang tidak mendapat warisan, seseorang wajib membuat wasiat.

Hijab Secara singkat, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan hijab adalah terhalangnya atau terdindingnya seorang ahli waris karena adanya ahli waris yang lain. Pranata hijab ini sangat berkembang dalam hukum kewarisan Islam, terutama ajaran yang dikembangkan oleh Ahlussunnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun