Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Waris Berdasarkan Berbagai Sistem Hukum di Indonesia Karya Hj. Wati Rahmi RIA, S.H.M.H

14 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:57 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2)Menyangkut harta pusaka dan pewarisnya ditemui dalam surat An-Nisa ayat 33, surat Al-Anfal ayat 75, surat Al-Ahzab ayat 6.

3)Menyangkut aturan pembagian harta warisan, ditemukan dalam surat An-Nisa ayat 7- 4, 34, dan ayat 176.

4)Ayat-ayat yang memberikan penjelasan tambahan mengenai kewarisan (berisi pengertian pembantu).

Ayat-ayat yang Memberikan Penjelasan Tambahan Mengenai Kewarisan (Berisi Pengertian Pembantu) Yang berkenaan dengan Dzul-Arham (yang mempunyai hubungan/pertalian darah, yaitu pada surat An -Nisa ayat 1, yang berisi tebtang perintah untuk selalu menjaga hubungan kekeluargaan.Yang berkenaan dengan Ulul Qurba harus diberi rezeki/bagian dari harta peninggalan, pada surat An-Nisa ayat 8 yang menjelaskan jika ada kerabat (ulul qubro) hadir pada waktu oembagian harta waris maka hendaklah diberikan sebagian. Tentang kewajiban bagi seseorang yang hendak meninggal dunia untuk berwasiat, yang di jelaskan pada surat Al- Baqarah ayat 180 Ayat ini memberikan penegasan, bahwa seseorang yang hendak (akan) meninggal harus meninggalkan wasiat terhadap harta yang di miliki ayat ini juga dapat dijadikan sebagai dasar hukum (wajibnya) wasiat wajibah, terutama sekali kepada ahli waris yang penghubungnya dengan pewaris terputus, sehingga mereka menjadi terdinding disebabkan oleh ahli waris yang lain, seperti kasus cucu yang terdinding untuk mendapatkan harta warisan dari datuk (kakeknya) dikarenakan oleh pamannya (saudara kandung ayahnya) masih ada. Dll

Adapun hadist-hadist yang berkaitan dengan kewarisan. Contoh hadist yang berkaitan dengan kewarisan sebagai berikut:

1.Tentang Cara untuk Mengadakan Pembagian WarisanMenyangkut cara pembagian warisan ini dapat ditemukan ketentuan hukumnya dalam sebuah hadist dari Abbas ra., ia berkata , "Barsabda Rasulullah Saw., serahkanlah pembagian warisan itu kepada ahlinya, bila ada yang tersiksa, maka berikanlah kepada keluarga laki-laki terdekat."

2.Orang yang Berbeda Agama Tidak Saling Waris-Mewarisi Dalam hukum waris Islam ditetapkan bahwa orang yang berbeda agama tidak dapat saling waris-mewarisi, dasar hukum tentang hal ini dapat ditemukan dalam hadist sebuah hadist dari Usmah putra Zaid, ia berkata, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Orang Islam tidak punya hak waris atas orang kafir, dan orang kafir tidak punya hak waris atas orang Islam." (Hadist disepakati Imam bukhari dan Imam Muslim).

Kajian Terhadap Ayat-Ayat Waris. Kajian yang pertama, Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. Dan, Apabila jumlah ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.Dll

Kajian yang kedua, Ayah ibu masing-masing mendapat seperenam bagian apabila yang meninggal mempunyai keturunan. Dan, Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua pertiga menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi pengrtiannya, sisanya merupakan bagian ayah . Dll

Yang ketiga, Hikmah mendahulukan pembayaran hutang dibanding melaksanakan wasiat adalah karena hutang merupakan keharusan yang tetap ada pada pundak orang yang berhutang, baik ketika ia masih hidup atau sudah mati. Selain itu, hutang tersebut tetap akan dituntut oleh orang yang mempiutanginya, sehingga bila yang berhutang meninggal, yang mempiutangi akan menuntut para ahli warisnya. Keempat, Manusia tdak akan tahu manakah diantara orang tua dan anak yang lebih dekat atau lebih besar kemanfaatannya terhadap seseorang, tetapi Allah, Maha Suci Zat-Nya, Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Kelima, Bagian suami : Apabila seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat separo dari harta yang ditinggalkan istrinya. Dan Apabila seorang istri meninggal dan mempunyai keturunan (anak), maka suami mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan. Dan lain sebagainya. Bagian istri :Apabila seorang suami meninggal dan tidak mempunyai anak (keturunan), maka bagian istri adalah seperempat. Dan pabila seorang suami meninggal dan mempunyai anak (keturunan), maka istri mendapat seperdelapan.

Hukum Kewarisan Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun