Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Waris Berdasarkan Berbagai Sistem Hukum di Indonesia Karya Hj. Wati Rahmi RIA, S.H.M.H

14 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:57 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Perdata Islam di Indonesia

WARIS BERDASARKAN BERBAGAI SISTEM HUKUM DI INDONESI

Hj. Wati Rahmi Ria, S.H,M.H.

Karisma Nabila Fatmi

222121104

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract:

Hukum waris merupakan bagian dari seluruh hukum perdata dan bagian dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, karena semua orang pasti mengalami peristiwa hukum kematian. Akibat hukum yang timbul akibat peristiwa hukum meninggalnya seseorang, antara lain meliputi cara pengurusan dan kelangsungan hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang yang meninggal itu. Warisan adalah proses pewarisan atau pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh ahli waris. Warisan ini tidak hanya berarti suksesi harta benda, tetapi juga suksesi kewajiban ahli waris yang tidak terpenuhi. Dalam rangka pembentukan hukum waris nasional yang seragam, terkodifikasi, dan berlandaskan atau berdasarkan pada hukum adat, maka sudah sewajarnya jika unsur-unsur hukum waris lainnya juga dimasukkan. Isinya sesuai dengan sifat dan isinya. Hal ini mempertimbangkan karakter masyarakat Indonesia, mengingat hukum adat bersifat fleksibel dan dinamis, selalu menerima unsur dari luar. Penerapan hukum waris sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) didasarkan pada ketentuan peralihan Pasal 2 dan 4 UUD 1945 dan dapat menjadi landasan bagi tetap berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimaksud. Kekosongan hukum yang ada pada saat berlakunya UUD dapat dihindari di masyarakat.

Keywords: Hukum Waris, Hukum Perdata, Harta Benda, Pewaris, Ahli Waris

Pendahuluan

 Perkembangan jaman yang dari masa ke masa semakin mengalami banyak perubahan, tak lantas membuat Warisan yang ada di kehidupan Masyarakat di Indonesia itu menjadi ikut berubah. Perkembangan zaman tidak menimbulkan perubahan pada sistem pewarisan yang ada di Indonesia. Dalam KUHPerdata, terdapat 3 asas yang menguraikan tentang ahli waris yang berhak dan dapat memperoleh pembagian harta waris menurut sistem pewarisan KUHPerdata. Peninggalan dari si pewaris tidak hanya dapat berupa harta berharga, tetapi juga dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud maupun hanya sebuah pesan wasiat yang disampaikan. Dalam kehidupan di masyarakat, pembagian warisan ini menimbulkan konflik antar keluarga yang menyebabkan terjadinya perpecahan satu keluarga. Dalam menghadapi masalah pewarisan yang akan menimbulkan konflik antar keluarga, maka pemerintah mengizinkan adanya tuntutan hukum terkait pewarisan ini. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur tentang asas yang mengatur tentang ahli waris, yaitu asas pribadi, asas bilateral dan asas penderajatan. Selain mengatur 3 asas itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur tentang unsur-unsur yang termasuk dalam hukum waris, yaitu ada pewaris, ahli waris dan juga harta waris sebagai harta yang akan dilimpahkan pewaris kepada ahli warisnya. Ahli waris juga digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan golongan IV. Selain itu, KUHPerdata juga mengatur mengenai bagian mutlak atas harta kekayaan dalam pewarisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun