Mohon tunggu...
Karina Anggita
Karina Anggita Mohon Tunggu... Human Resources - Life enthusiast

Belajar untuk menulis, selalu tertarik pada sejarah, musik, budaya dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jadi "Budak Korporat", Ini "Starter Pack" yang Wajib Diketahui

30 Juni 2020   15:00 Diperbarui: 7 April 2021   17:58 32405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Besaran uang pesangon (ilustrasi milik pribadi)

Selama terikat hubungan kerja, hak dasar yang berhak kamu terima:

Cuti selama 12 hari, setelah 12 bulan bekerja. Beberapa perusahaan menerapkan hitungan cuti proporsional kalau masa kerja di bawah 12 bulan.

Upah tetap dibayarkan kalau tidak masuk kerja, dengan alasan menikah (3 hari), menikahkan anak (2 hari), mengkhitankan anak (2 hari), membaptiskan anak (2 hari), istri melahirkan atau keguguran (2 hari), suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal (2 hari), anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (1 hari).

Lembur. Apabila kamu mendapat upah lembur, bekali diri dengan cara perhitungan upah lembur.

Lembur hari kerja:

Jam kerja lembur pertama dibayar upah 1.5 kali upah sejam
Jam kerja lembur berikutnya dibayar upah 2 kali upah sejam

Kamu lembur 4 jam di hari senin. Upahmu seharusnya dihitung:

1 jam pertama = 1.5 kali upah sejam
Jam berikutnya (sisa 3 jam) = 3 x 2 = 6 kali upah sejam.
Total upah lembur 4 jam mu di hari Senin sebesar 7.5 kali upah sejam.

Berapa upah sejammu?

Upah 1 bulan : 173 jam
Misal upah Rp 3.140.098, upah 1 jam adalah Rp 18.150

Pada kasus tadi, lembur 4 jam di hari Senin. Kamu berhak atas 7.5 kali upah sejam, yaitu Rp 136.125

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun