● Hukum Responsif
Cirinya: a). Adanya pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan. b). Mengargai, menghormati pentingnya nilai kerakyatan baik untuk nilau tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!